32 ORANG PEMOHON AMNESTI PAJAK UNGKAP HARTA Rp 496,80 T
![]() |
Direktorat Jenderal Pajak melansir, 32 wajib pajak orang pribadi mengungkap nilai harta tambahan sebesar Rp496,80 triliun pada periode pertama program pengampunan pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki). |
Jakarta,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
melansir akumulasi nilai harta 32 wajib pajak orang pribadi (OP) besar
pemohon pengampunan pajak mencapai Rp496,80 triliun. Dari jumlah
tersebut, jumlah uang tebusan yang dibayarkan 32 taipan itu, yaitu
Rp14,79 triliun.
32 wajib pajak kelas kakap itu mengungkap hartanya pada periode pertama program tax amnesty yang digelar sejak Juli sampai September 2016. Secara keseluruhan, amnesti pajak periode pertama diikuti oleh 373.598 wajib pajak, dengan jumlah harta tambahan mencapai Rp3.625 triliun.
Dikutip dari data DJP, Selasa (4/10), masing-masing taipan itu membayar uang tebusan paling sedikit Rp100 miliar. Secara akumulatif, nilai uang tebusan yang dibayarkan para konglomerat itu berkisar 16,6 persen terhadap total uang tebusan yang sebesar Rp89,2 triliun.
32 wajib pajak kelas kakap itu mengungkap hartanya pada periode pertama program tax amnesty yang digelar sejak Juli sampai September 2016. Secara keseluruhan, amnesti pajak periode pertama diikuti oleh 373.598 wajib pajak, dengan jumlah harta tambahan mencapai Rp3.625 triliun.
Dikutip dari data DJP, Selasa (4/10), masing-masing taipan itu membayar uang tebusan paling sedikit Rp100 miliar. Secara akumulatif, nilai uang tebusan yang dibayarkan para konglomerat itu berkisar 16,6 persen terhadap total uang tebusan yang sebesar Rp89,2 triliun.
Selain 32 wajib pajak di atas, DJP juga mencatat 71 wajib pajak lainnya
menyetor uang tebusan antara Rp50 miliar sampai Rp100 miliar. Uang
tebusan 71 OP besar itu tembus Rp5,26 triliun dengan harta tambahan yang
dilaporkan mencapai Rp172,19 triliun.
Adapun, kelompok wajib pajak OP yang mengungkap harta tambahan paling tebal, yakni mereka yang membayar uang tebusan antara Rp1 miliar sampai kurang dari Rp10 miliar. Kelompok ini memiliki 8.437 wajib pajak OP dengan aset Rp883,26 triliun dan total uang tebusan sebesar Rp23,91 triliun.
Sementara itu, kelompok wajib pajak OP yang mengungkap harta paling sedikit adalah wajib pajak OP yang membayar uang tebusan kurang dari Rp1 juta. Kelompok ini diisi oleh 13.242 wajib pajak OP dengan nilai harta yang diungkap sebanyak Rp 2,25 triliun. Total uang tebusan yang dibayarkan tercatat sebesar Rp5,46 miliar.
Dari sisi jumlah wajib pajak OP terbanyak, DJP mencatat mereka yang membayar uang tebusan di rentang Rp10 juta hingga Rp100 juta. Kelompok ini berjumlah 129.513 wajib pajak. Namun, total nilai uang tebusannya hanya Rp4,4 triliun dengan harta yang diungkap sebesar Rp319,74 triliun.
Adapun, kelompok wajib pajak OP yang mengungkap harta tambahan paling tebal, yakni mereka yang membayar uang tebusan antara Rp1 miliar sampai kurang dari Rp10 miliar. Kelompok ini memiliki 8.437 wajib pajak OP dengan aset Rp883,26 triliun dan total uang tebusan sebesar Rp23,91 triliun.
Sementara itu, kelompok wajib pajak OP yang mengungkap harta paling sedikit adalah wajib pajak OP yang membayar uang tebusan kurang dari Rp1 juta. Kelompok ini diisi oleh 13.242 wajib pajak OP dengan nilai harta yang diungkap sebanyak Rp 2,25 triliun. Total uang tebusan yang dibayarkan tercatat sebesar Rp5,46 miliar.
Dari sisi jumlah wajib pajak OP terbanyak, DJP mencatat mereka yang membayar uang tebusan di rentang Rp10 juta hingga Rp100 juta. Kelompok ini berjumlah 129.513 wajib pajak. Namun, total nilai uang tebusannya hanya Rp4,4 triliun dengan harta yang diungkap sebesar Rp319,74 triliun.
Sumber: cnnindonesia.com