DUKUNG TAX AMNESTY, BI PERPANJANG JAM OPERASIONAL BANK
Jakarta,
--
Bank Indonesia (BI) memperpanjang jam operasional
penyelenggaraan sistem pembayaran hingga malam hari pada 29 dan 30
September 2016 guna mendukung program amnesti pajak.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menuturkan, dalam dua hari sebelum pergantian bulan ini, layanan informasi menjelang tutup sistem (Cut off Warning/COW) diperpanjang, dari semula tutup pukul 17.00 WIB menjadi 18.00 WIB.
Otomatis, lanjutnya, masa persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang biasanya dilakukan pada pukul 18.00 WIB dimundurkan menjadi 19.00 WIB.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menuturkan, dalam dua hari sebelum pergantian bulan ini, layanan informasi menjelang tutup sistem (Cut off Warning/COW) diperpanjang, dari semula tutup pukul 17.00 WIB menjadi 18.00 WIB.
Otomatis, lanjutnya, masa persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang biasanya dilakukan pada pukul 18.00 WIB dimundurkan menjadi 19.00 WIB.
|
Demikian pula untuk waktu tutup sistem BI-Scripless Securities Settlement System atau Cut off Time (COT), dari yang seharusnya dilakukan pukul 18.30 WIB dimundurkan 30 menit menjadi 19.00 WIB.
Semua itu membuat jam tutup sistem atau Cut off Time (COT) BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) mundur jadi jam 20.00 WIB dari biasanya pukul 19.00 WIB.
"Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB diperpanjang selama 60 (enam puluh) menit, termasuk setoran Penerimaan Negara, transaksi antar Peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring," jelas Tirta melalui keterangan tertulis BI, Kamis (29/9).
Dengan demikian, lanjutnya, pelayanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)-Kliring Kredit Individual diperpanjang 60 menit, yakni terkait dengan pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB.
Selain itu, BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa (27/9) dan Kamis (29/9). Bank sentral juga menambah likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.
"Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara," tutur Tirta.
Dengan upaya tersebut di atas, kata Tirta, BI mengharapkan agar program tax amnesty dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat dengan optimal bagi perekonomian nasional.
Semua itu membuat jam tutup sistem atau Cut off Time (COT) BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) mundur jadi jam 20.00 WIB dari biasanya pukul 19.00 WIB.
"Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB diperpanjang selama 60 (enam puluh) menit, termasuk setoran Penerimaan Negara, transaksi antar Peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring," jelas Tirta melalui keterangan tertulis BI, Kamis (29/9).
Dengan demikian, lanjutnya, pelayanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)-Kliring Kredit Individual diperpanjang 60 menit, yakni terkait dengan pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB.
Selain itu, BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa (27/9) dan Kamis (29/9). Bank sentral juga menambah likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.
"Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara," tutur Tirta.
Dengan upaya tersebut di atas, kata Tirta, BI mengharapkan agar program tax amnesty dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat dengan optimal bagi perekonomian nasional.
Sumber : cnnindonesia