DUA RUMAH SAKIT BEKASI TOLAK PASIEN BPJS
BEKASI, Sekretaris Daerah
Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengungkapkan sebanyak dua dari 41
rumah sakit swasta di wilayahnya menolak menerima pasien Badan Pelayanan
Jaminan Sosial (BPJS).
Dua rumah sakit swasta yang dimaksud adalah Rumah Sakit Mitra
Keluarga Bekasi Timur dan Mitra Keluarga Bekasi Barat yang menolak
pasien BPJS.
"Saya minta dalam sepekan ini Dinas Kesehatan melakukan kajian
terkait alasan rumah sakit swasta yang hingga kini masih menolak pasien
BPJS," katanya di Bekasi, hari Selasa (6/9).
Hal itu diungkapkan Rayendra usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dari pejabat sebelumnya Anneu Nurchandrani yang telah pensiun digantikan Kusnanto di Balai Patriot Kantor Walikota Bekasi.
Menurut Rayendra, Dinas Kesehatan perlu melakukan peninjauan tentang rumah sakit yang tidak bersedia menerima pasien BPJS.
"Kepala Dinkes yang baru harus mempelajari aturan yang dapat menjadikan acuan rumah sakit swasta wajib menerima pasien BPJS," katanya.
Latar belakang kajian itu akan dijadikan pihaknya sebagai kekuatan hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen rumah sakit swasta yang bersangkutan atas keputusannya menolak pasien BPJS.
"Kalau ada aturan yang bisa mengacu pada pemberian sanksi kepada rumah sakit tersebut tentunya akan kita jalani, baik itu berupa teguran maupun pencabutan izin operasional dan izin lainnya," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto mengaku masih mempelajari prosedur aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta melayani pasien BPJS.
"Kita akan pelajari dan secepatnya kita kaji, karena tidak bisa juga jika berikan sanksi tanpa ada payung hukumnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, kerja sama pelayanan kesehatan antara Pemkot Bekasi dengan rumah sakit swasta baru pada kalangan pasien jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Untuk pasien yang menggunakan jamkesda sudah ada peraturan wali kota (perwal) yang telah dikerjasamakan sejak 2014," katanya.
Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Hal itu diungkapkan Rayendra usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dari pejabat sebelumnya Anneu Nurchandrani yang telah pensiun digantikan Kusnanto di Balai Patriot Kantor Walikota Bekasi.
Menurut Rayendra, Dinas Kesehatan perlu melakukan peninjauan tentang rumah sakit yang tidak bersedia menerima pasien BPJS.
"Kepala Dinkes yang baru harus mempelajari aturan yang dapat menjadikan acuan rumah sakit swasta wajib menerima pasien BPJS," katanya.
Latar belakang kajian itu akan dijadikan pihaknya sebagai kekuatan hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak manajemen rumah sakit swasta yang bersangkutan atas keputusannya menolak pasien BPJS.
"Kalau ada aturan yang bisa mengacu pada pemberian sanksi kepada rumah sakit tersebut tentunya akan kita jalani, baik itu berupa teguran maupun pencabutan izin operasional dan izin lainnya," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto mengaku masih mempelajari prosedur aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta melayani pasien BPJS.
"Kita akan pelajari dan secepatnya kita kaji, karena tidak bisa juga jika berikan sanksi tanpa ada payung hukumnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, kerja sama pelayanan kesehatan antara Pemkot Bekasi dengan rumah sakit swasta baru pada kalangan pasien jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Untuk pasien yang menggunakan jamkesda sudah ada peraturan wali kota (perwal) yang telah dikerjasamakan sejak 2014," katanya.
Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Sumber: satuharapan.com