BI RAMAL TEBUSAN AMNESTI PAJAK HANYA CAPAI Rp21 TRILIUN
![]() |
Proyeksi itu lebih rendah dari prediksi BI sebelumnya, Rp45,7 triliun, dan jauh lebih rendah dari target pemerintah, Rp165 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jakarta,
Bank Indonesia (BI) memperkirakan uang tebusan
amnesti pajak hanya bisa mencapai Rp21 triliun. Proyeksi itu lebih
rendah dari prediksi BI sebelumnya, Rp45,7 triliun, dan jauh lebih
rendah dari target pemerintah, Rp165 triliun.
“Kami perkirakan [uang] tebusan di tahun 2016 hanya Rp18 triliun dan di tahun 2017 hanya Rp3 triliun. Jadi Rp18 triliun plus Rp3 triliun itu Rp21 triliun dibandingkan Rp165 triliun [target pemerintah],” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo saat menghadiri rapat kerja bersama dengan pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (7/9) malam.
Selain itu, BI juga memperkirakan dana repatriasi yang masuk hingga bulan Desember hanya bisa mencapai Rp180 triliun hanya 18 persen dari target pemerintah yang digadangkan Rp1.000 triliun.
“Kami perkirakan repatriasi itu Rp180 triliun yang oleh pemerintah, di saat awal, dinyatakan Rp1.000 triliun,” kata Agus.
“Kami perkirakan [uang] tebusan di tahun 2016 hanya Rp18 triliun dan di tahun 2017 hanya Rp3 triliun. Jadi Rp18 triliun plus Rp3 triliun itu Rp21 triliun dibandingkan Rp165 triliun [target pemerintah],” tutur Gubernur BI Agus Martowardojo saat menghadiri rapat kerja bersama dengan pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (7/9) malam.
Selain itu, BI juga memperkirakan dana repatriasi yang masuk hingga bulan Desember hanya bisa mencapai Rp180 triliun hanya 18 persen dari target pemerintah yang digadangkan Rp1.000 triliun.
“Kami perkirakan repatriasi itu Rp180 triliun yang oleh pemerintah, di saat awal, dinyatakan Rp1.000 triliun,” kata Agus.
|
Agus mengatakan, perkiraan BI memang konservatif berdasarkan capaian program amnesti pajak hingga saat ini.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyatakan tujuan amnesti pajak bukan hanya sekedar mengejar uang tebusan. Namun, program itu juga sebagai insentif agar Wajib Pajak yang tadinya menaruh aset di luar negeri memindahkan asetnya ke dalam negeri (repatriasi).
“Bagi saya, message saya, tax amnesty tidak seperti itu. Kan bagi saya repatriasi,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyatakan tujuan amnesti pajak bukan hanya sekedar mengejar uang tebusan. Namun, program itu juga sebagai insentif agar Wajib Pajak yang tadinya menaruh aset di luar negeri memindahkan asetnya ke dalam negeri (repatriasi).
“Bagi saya, message saya, tax amnesty tidak seperti itu. Kan bagi saya repatriasi,” ujarnya.
Sumber: cnnindonesia.com