BEI BERHARAP PERIODE I AMNESTI PAJAK DIPERPANJANG TIGA BULAN
![]() |
Bursa Efek Indonesia menilai, jika periode pertama diperpanjang tiga bulan, maka para wajib pajak akan merasa lebih leluasa dengan insentif yang ada. |
Jakarta,
--
Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pemerintah
memperpanjang periode pertama program amnesti pajak selama tiga bulan
lagi.
"Ya tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk masa periode pertama amnesti pajak," Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (21/9).
Menurutnya, jika periode pertama diperpanjang tiga bulan, maka para wajib pajak (WP) akan merasa lebih leluasa dengan jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah sebesar 2 persen.
Kendati menyarankan untuk memperpanjang masa waktu amnesti pajak periode pertama, ia sendiri memahami pola pikir masyarakat Indonesia yang selalu melakukan segala sesuatu pada akhir waktu (last minute). Ia mencontohkan, saat ini di kantor pajak Kelapa Gading sedang ramai-ramainya oleh wajib pajak.
"Mereka bahkan mengantri sampai malam untuk mengikuti program amnesti pajak," cerita Tito.
Sementara itu, jika dilihat dari insentif yang diberikan oleh pasar modal Indonesia sendiri, yakni berupa insentif diskon transaksi balik nama atau crossing saham untuk WP maksimal sebesar 45 persen hingga akhir September juga belum berjalan efektif. Hal ini terlihat dari belum adanya pelaku pasar yang memanfaatkan hal tersebut.
"Kami belum dapat datanya sih yang menggunakan itu. Orang Indonesia kan hobinya last minute, belum ada yang memanfaatkan itu sekarang," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini pada Jumat lalu (16/9).
Menurutnya, biaya crossing saham sendiri sebenarnya bukan masalah besar bagi pelaku pasar. Sehingga, tanpa inesntif yang diberikan oleh BEI pun pelaku pasar merasa tidak keberatan dengan jumlahnya.
"Kalau perusahaan besar biaya crossing bukan masalah besar. Ada pertimbangan lain ini untuk mereka," jelasnya.
"Ya tidak ada salahnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk masa periode pertama amnesti pajak," Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (21/9).
Menurutnya, jika periode pertama diperpanjang tiga bulan, maka para wajib pajak (WP) akan merasa lebih leluasa dengan jumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah sebesar 2 persen.
Kendati menyarankan untuk memperpanjang masa waktu amnesti pajak periode pertama, ia sendiri memahami pola pikir masyarakat Indonesia yang selalu melakukan segala sesuatu pada akhir waktu (last minute). Ia mencontohkan, saat ini di kantor pajak Kelapa Gading sedang ramai-ramainya oleh wajib pajak.
"Mereka bahkan mengantri sampai malam untuk mengikuti program amnesti pajak," cerita Tito.
Sementara itu, jika dilihat dari insentif yang diberikan oleh pasar modal Indonesia sendiri, yakni berupa insentif diskon transaksi balik nama atau crossing saham untuk WP maksimal sebesar 45 persen hingga akhir September juga belum berjalan efektif. Hal ini terlihat dari belum adanya pelaku pasar yang memanfaatkan hal tersebut.
"Kami belum dapat datanya sih yang menggunakan itu. Orang Indonesia kan hobinya last minute, belum ada yang memanfaatkan itu sekarang," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini pada Jumat lalu (16/9).
Menurutnya, biaya crossing saham sendiri sebenarnya bukan masalah besar bagi pelaku pasar. Sehingga, tanpa inesntif yang diberikan oleh BEI pun pelaku pasar merasa tidak keberatan dengan jumlahnya.
"Kalau perusahaan besar biaya crossing bukan masalah besar. Ada pertimbangan lain ini untuk mereka," jelasnya.
|
Selain itu, BEI juga memberikan insentif biaya pencatatan saham (initial
listing fee) sebesar 50 persen hingga akhir periode amnesti pajak Maret
2017. Sayangnya, lagi-lagi insentif ini tidak laris.
Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) tidak bertumbuh signifikan, bahkan malah tidak menyentuh target BEI.
Seperti diketahui, BEI menargetkan jumlah emiten yang melaksanakan IPO sebanyak 35. Namun, hingga saat ini baru ada 11 emiten baru dan satu perusahaan yang melakukan pencatatan ulang (relisting). Melihat kondisi ini, BEI merevisi target IPO menjadi 25 emiten hingga akhir 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, antusiasme wajib pajak (WP) yang tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak ini sebetulnya sangat tinggi. Sayangnya, antusiasme ini tidak didukung oleh lamanya waktu periode pertama.
"Saya sendiri kemarin sudah bikin petisi tuh di change.org untuk meminta Presiden Jokowi memperpanjang ini. Antusiasmenya tuh tinggi, tapi waktu sudah mepet, banyak yang tahu nya belakangan. Belum yakin dan sebagainya," ungkap Yustinus, Rabu (21/9).
Kemudian, ia juga menilai WP diberatkan oleh tidak siapnya administrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga banyak WP yang mengantre hingga menumpuk untuk mengikuti program ini dan menghabiskan waktu berhari-hari untuk menyelesaikannya. Dengan demikian, ia melihat periode pertama ini sebaiknya diperpanjang selama satu hingga dua bulan lagi.
"Nah kalau makin ke belakang, ke akhir tidak banyak terlayani dengan baik kan kasihan. Mereka saya kira perlu diperpanjang satu dua bulan cukup ya untuk periode satunya. Jadi siapin administrasi yang lebih baik, kalau perlu dibuat e-filling, orang bisa mengisi di komputer nanti tinggal di-submit, yang lain terfasilitasi, walau tarif rendah, yang ikut banyak kan secara agregat bagus," paparnya.
Hal ini terbukti dari jumlah perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) tidak bertumbuh signifikan, bahkan malah tidak menyentuh target BEI.
Seperti diketahui, BEI menargetkan jumlah emiten yang melaksanakan IPO sebanyak 35. Namun, hingga saat ini baru ada 11 emiten baru dan satu perusahaan yang melakukan pencatatan ulang (relisting). Melihat kondisi ini, BEI merevisi target IPO menjadi 25 emiten hingga akhir 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, antusiasme wajib pajak (WP) yang tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak ini sebetulnya sangat tinggi. Sayangnya, antusiasme ini tidak didukung oleh lamanya waktu periode pertama.
"Saya sendiri kemarin sudah bikin petisi tuh di change.org untuk meminta Presiden Jokowi memperpanjang ini. Antusiasmenya tuh tinggi, tapi waktu sudah mepet, banyak yang tahu nya belakangan. Belum yakin dan sebagainya," ungkap Yustinus, Rabu (21/9).
Kemudian, ia juga menilai WP diberatkan oleh tidak siapnya administrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga banyak WP yang mengantre hingga menumpuk untuk mengikuti program ini dan menghabiskan waktu berhari-hari untuk menyelesaikannya. Dengan demikian, ia melihat periode pertama ini sebaiknya diperpanjang selama satu hingga dua bulan lagi.
"Nah kalau makin ke belakang, ke akhir tidak banyak terlayani dengan baik kan kasihan. Mereka saya kira perlu diperpanjang satu dua bulan cukup ya untuk periode satunya. Jadi siapin administrasi yang lebih baik, kalau perlu dibuat e-filling, orang bisa mengisi di komputer nanti tinggal di-submit, yang lain terfasilitasi, walau tarif rendah, yang ikut banyak kan secara agregat bagus," paparnya.
Sumber : cnnindonesia.com