ATURAN BARU BPJS KESEHATAN: TELAT BAYAR IURAN SEBULAN, KEPESERTAAN LANGSUNG NON - AKTIF
JAKARTA, — Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara
kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran
kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu
bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya
langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan
Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan,
Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran
peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam
perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah
menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat
membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total
tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat
membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan
iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan
kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan (FKRTL).
Sumber : kompas.com