Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK PERKETAT ATURAN KEUANGAN JELANG CUTI PILKADA DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) ingin menjamin keterbukaan informasi Pemprov DKI selama ia menjalani cuti kampanye. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memperketat administrasi keuangan dan transparansi untuk mengantisipasi penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dirinya terhadap peraturan cuti petahana selama masa kampanye Pilkada 2017.

Saat ini Basuki masih melanjutkan uji materinya terhadap peraturan cuti petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ahok, sapaan Basuki, dipastikan mengambil cuti petahana jika dirinya dinyatakan lolos sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dan MK menolak gugatannya. Artinya, dia harus meninggalkan semua pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selama berkampanye.

Untuk mengantisipasi itu, ia ingin memastikan keberadaan berbagai Peraturan Gubernur sebelum menjalani cuti kampanye akhir bulan depan. Ahok juga hendak menjamin keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama menjalani cuti.

"Kita mau memastikan pergub-pergub saja. Misalnya, contoh semua rapat harus diupload di YouTube. Semua uang operasional, apapun, harus ditransfer melalui bank, tidak boleh dicabut. Ini semua yang rawan harus jelas, begitu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).

Selama ini, Pemprov DKI Jakarta memang selalu membagikan dokumentasi rapat ke publik melalui YouTube. Namun, belum ada payung hukum yang menjadi dasar sosialisasi rapat melalui media sosial. Ahok ingin memastikan hal itu tetap berlangsung jika MK menolak gugatannya terhadap aturan cuti kampanye.

Jika diwajibkan cuti jelang Pilkada 2017, posisi Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta sedianya digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot tak bisa menjadi pelaksana tugas Gubernur jika ia juga dicalonkan menjadi Kepala Daerah, atau Wakil Kepala Daerah.

Pengelolaan pemerintahan daerah nantinya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ahok mempertanyakan pelaksana tugas yang akan menggantikan perannya nanti.

"Ya, itu yang diinginkan Kementerian Dalam Negeri, dia kirim orang ke sini (Balai Kota). Yang dikirim siapa? PNS, Birokrat, jadi pelaksana tugas di sini," ujarnya.

Uji materi terkait aturan cuti petahana pada Pilkada masih berlangsung di MK. Ahok mengajukan uji materi karena merasa peraturan cuti petahana pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak adil. Menurutnya, cuti merupakan hak kepala daerah yang tidak bisa diubah kedudukannya menjadi kewajiban.

Namun, Ahok menyatakan bakal menuruti hasil keputusan MK pada sidang uji materi yang diajukan. "Kalau menurut saya fair, saya tidak ajukan (uji materi) ke MK. Biar MK yang putuskan. Apapun yang diputuskan kami harus taat." 





Sumber: cnnindonesia.com