Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERSANGKA KERUSUHAN TANJUNG BALAI BERTAMBAH, PROVOKATOR DITANGKAP

Aparat TNI masih melakukan penjagaan di depan sebuah vihara di kota Tanjung Balai, Sumut
Tersangka pelaku kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang menyebabkan kerusakan sejumlah vihara dan klenteng bertambah menjadi 18 orang, sementara polisi terus memburu orang-orang yang dituduh sebagai aktor intelektualnya.

Adapun seseorang yang dituduh sebagai penyebar kebencian melalui media sosial telah ditangkap di Jakarta. Dia dituduh menyebarkan pesan bernada menghasut sehari setelah kerusuhan Tanjung Balai, kata pejabat penerangan Polda Metro Jaya.

"Sudah ada 18 tersangka sampai Selasa (02/08) sore, dan tuduhannya masih melakukan pembakaran dan perusakan," kata juru bicara Polda Sumatra Utara, Rina Sari Ginting, Rabu (03/08) pagi kepada BBC Indonesia.


Salah-satu sudut kota Tanjung Balai, tiga hari setelah kerusuhan melanda kota itu.

 
Para tersangka adalah warga kota Tanjung Balai, Sumut. Mereka saat ini ditahan di Polres Tanjung Balai 

Pihaknya juga terus meminta keterangan dari para tersangka serta saksi-saksi lainnya untuk mencari orang atau kelompok yang disebut sebagai "aktor intelektual" kerusuhan Tanjung Balai.

"Pemeriksaan itu kita dalami, kembangkan sampai menemukan siapa yang menyuruh melakukan (pembakaran dan perusakan vihara dan klenteng)," kata Rina Sari.

'Penyebar kebencian' ditangkap

Sementara, seseorang yang dituduh sebagai penyebar kebencian melalui media sosial terkait kerusuhan Tanjung Balai telah ditangkap di Jakarta, kata Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pria berinisial AT, 41 tahun, menuliskan pesan bernada provokatif yang mengkaitkan kerusuhan Tanjung Balai dengan kerusuhan 1998.

"Dia mengajak yang lainnya kembali seperti zaman kerusuhan 1998," kata Awi Setiyono. "Memang sifatnya provokatif."


Di luar kawasan yang dilanda kerusuhan, secara umum suasana kota Tanjung Balai telrihat normal.

Menurut polisi, tersangka menuliskan pesannya di media sosial sehari setelah kerusuhan Tanjung Balai. 

Walaupun tidak ditahan, polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Masih dijaga aparat

Kapolri sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya melacak orang-orang yang melalui media sosial melancarkan ujaran kebencian terkait kerusuhan Tanjung Balai.

Temuan awal polisi menyebutkan kerusuhan Tanjung Balai diawali pesan bernada provokasi di media sosial yang kemudian menyulut amuk massa.


Bangunan vihara dan bangkai mobil yang dirusak dan dibakar perusuh pada Sabtu (30/07) pagi lalu. Kini lokasi ini sudah dibersihkan.

 
Dan, menurut wartawan Maskur Abdullah, yang sejak Selasa (02/08) telah berada di kota Tanjung Balai, suasana kota tersebut telah berjalan "normal" kembali tiga hari setelah dilanda kerusuhan, walaupun sejumlah aparat keamanan masih berjaga di sejumlah sudut kota. 

"Vihara-vihara ummat Buddha sudah melakukan kegiatan ibadah secara normal, namun tetap dalam penjagaan aparat keamanan," ungkap Maskur.

Dalam dua hari terakhir ini, menurutnya, warga Muslim dan Buddha di kota pelabuhan itu, saling bekerjasama membersihkan vihara.




Sumber :bbcindonesia.com