SRI MULYANI PASANG TARGET PAJAK SEBESAR Rp. 1.271,7T PADA 2017
![]() |
Foto: Maikel Jefriando |
Jakarta -Pemerintah mematok target pajak
sebesar Rp 1.271,7 triliun pada 2017. Target tersebut dianggap sangat
realistis di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat.
"Target pajak non migas Rp 1.271,7 triliun," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, target pajak ini memang lebih rendah bila dibandingkan dengan target APBN Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam APBN-P 2016, target pajak yang ditetapkan adalah Rp 1.318,9 triliun.
"Tapi kita sadar bahwa ini sudah tidak akan tercapai, makanya kita sudah proyeksikan shortfall Rp 219 triliun. Sehingga bila dibandingkan dengan proyeksi realisasi tahun ini, maka sebenarnya tetap ada kenaikan," jelasnya.
Berikut rincian target pajak:
"Target pajak non migas Rp 1.271,7 triliun," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, target pajak ini memang lebih rendah bila dibandingkan dengan target APBN Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam APBN-P 2016, target pajak yang ditetapkan adalah Rp 1.318,9 triliun.
"Tapi kita sadar bahwa ini sudah tidak akan tercapai, makanya kita sudah proyeksikan shortfall Rp 219 triliun. Sehingga bila dibandingkan dengan proyeksi realisasi tahun ini, maka sebenarnya tetap ada kenaikan," jelasnya.
Berikut rincian target pajak:
- Pajak non migas Rp 1271,7 triliun
- PPh non migas Rp 751,8 triliun
- PPN Rp 489,3 triliun
- PBB Rp 17,3 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,7 triliun
Target pajak memang memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan
inflasi. Sesuai asumsi RAPBN 2017, maka pertumbuhan pajak secara normal
adalah 9,3%.
"Dengan target ini maka ada pertumbuhan 13-15% dari realisasi 2016. Ini ditopang juga oleh tax amnesty dengan basis pajak yang bertambah," papar Sri Mulyani.
Berikut rencana kebijakan pajak
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan WP
"Dengan target ini maka ada pertumbuhan 13-15% dari realisasi 2016. Ini ditopang juga oleh tax amnesty dengan basis pajak yang bertambah," papar Sri Mulyani.
Berikut rencana kebijakan pajak
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan WP
- Kebijakan pengampunan pajak
- Intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi
- Implementasi konfirmasi status wajib pajak
2. Pemberian insetif perpajakan seperti keringanan tarif untuk industri
tertentu, dengan meningkatkan iklim investasi daya saing industri dan
mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
3. Perbaikan regulasi perpajakan - RUU KUP ditargetkan di tahun 2016, RUU PPh ditargetkan 2017
3. Perbaikan regulasi perpajakan - RUU KUP ditargetkan di tahun 2016, RUU PPh ditargetkan 2017
Sumber: detik.com