Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SRI MULYANI PASANG TARGET PAJAK SEBESAR Rp. 1.271,7T PADA 2017

Foto: Maikel Jefriando
Jakarta -Pemerintah mematok target pajak sebesar Rp 1.271,7 triliun pada 2017. Target tersebut dianggap sangat realistis di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat.
"Target pajak non migas Rp 1.271,7 triliun," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Sri Mulyani menjelaskan, target pajak ini memang lebih rendah bila dibandingkan dengan target APBN Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam APBN-P 2016, target pajak yang ditetapkan adalah Rp 1.318,9 triliun.

"Tapi kita sadar bahwa ini sudah tidak akan tercapai, makanya kita sudah proyeksikan shortfall Rp 219 triliun. Sehingga bila dibandingkan dengan proyeksi realisasi tahun ini, maka sebenarnya tetap ada kenaikan," jelasnya.

Berikut rincian target pajak:
  • Pajak non migas Rp 1271,7 triliun
  • PPh non migas Rp 751,8 triliun
  • PPN Rp 489,3 triliun
  • PBB Rp 17,3 triliun
  • Pajak lainnya Rp 8,7 triliun
Target pajak memang memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sesuai asumsi RAPBN 2017, maka pertumbuhan pajak secara normal adalah 9,3%.

"Dengan target ini maka ada pertumbuhan 13-15% dari realisasi 2016. Ini ditopang juga oleh tax amnesty dengan basis pajak yang bertambah," papar Sri Mulyani.

Berikut rencana kebijakan pajak
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan WP
  • Kebijakan pengampunan pajak
  • Intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi
  • Implementasi konfirmasi status wajib pajak
2. Pemberian insetif perpajakan seperti keringanan tarif untuk industri tertentu, dengan meningkatkan iklim investasi daya saing industri dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

3. Perbaikan regulasi perpajakan - RUU KUP ditargetkan di tahun 2016, RUU PPh ditargetkan 2017
 
 
 
 
Sumber: detik.com