REKOMENDASI EXPOR FREEPORT DISETUJUI SUDIRMAN SAID
![]() |
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan memastikan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport diterbitkan atas persetujuan Menteri ESDM Sudirman Said. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja). |
Jakarta,
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerbitan
rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia disetujui oleh
mantan menteri Sudirman Said. Fakta yang diungkapkan Luhut tersebut
sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut rekomendasi ekspor
dibuat saat Arcandra Tahar menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.
Luhut mengatakan, informasi ini sudah dikonfirmasi langsung melalui laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, rekomendasi izin konsentrat diterbitkan sebelum 27 Juli 2016.
Sementara itu, batas akhir Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport tercatat 8 Agustus 2016. Atau dengan kata lain, bertepatan dengan masa kepemimpinan Arcandra Tahar yang memiliki periode 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016.
"(Rekomendasi) itu dikeluarkan pada masa pak Sudirman Said. Ditandatangani oleh Dirjennya, saya baru saja terima laporannya," ujar Luhut, Kamis (18/8).
Luhut mengatakan, informasi ini sudah dikonfirmasi langsung melalui laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, rekomendasi izin konsentrat diterbitkan sebelum 27 Juli 2016.
Sementara itu, batas akhir Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport tercatat 8 Agustus 2016. Atau dengan kata lain, bertepatan dengan masa kepemimpinan Arcandra Tahar yang memiliki periode 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016.
"(Rekomendasi) itu dikeluarkan pada masa pak Sudirman Said. Ditandatangani oleh Dirjennya, saya baru saja terima laporannya," ujar Luhut, Kamis (18/8).
Sesuai rekomendasi tersebut, Kementerian Perdagangan kemudian
memperpanjang izin konsentrat Freeport yang berlaku dari 9 Agustus 2016
hingga 11 Januari 2017. Periode ekspor selama lima bulan ini terbilang
lebih pendek dibanding periode sebelumnya yang selama enam bulan, sesuai
permintaan Kementerian ESDM.
Alasannya, ekspor mineral dan konsentrat sudah tidak boleh diberlakukan lagi mulai tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, kuota ekspor konsentrat yang diberikan pada periode kali ini terhitung 1,4 juta metrik ton. Kuota ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari - Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.
"Kami sudah terima rekomendasi Kementerian ESDM, dan SPE sudah terbit sesuai dengan rekomendasi Kementerian ESDM," jelas Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Marthin Simanungkalit, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8) lalu.
Sumber: cnnindonesia.com
Alasannya, ekspor mineral dan konsentrat sudah tidak boleh diberlakukan lagi mulai tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, kuota ekspor konsentrat yang diberikan pada periode kali ini terhitung 1,4 juta metrik ton. Kuota ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari - Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.
"Kami sudah terima rekomendasi Kementerian ESDM, dan SPE sudah terbit sesuai dengan rekomendasi Kementerian ESDM," jelas Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Marthin Simanungkalit, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8) lalu.
Sumber: cnnindonesia.com