Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLRI HENTIKAN SEMENTARA PENYELIDIKAN TERHADAP HARIS AZHAR

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan soal laporan polisi terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Konferensi pers dilakukan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016)
JAKARTA,  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dihentikan sementara.

Haris dilaporkan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dianggap membeberkan informasi yang mencemarkan nama baik terkait cerita Freddy Budiman.

"Pencemaran nama baik ditunda dulu. Fokus ke kerja tim independen," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Tim independen itu dibentuk oleh Polri untuk menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Freddy.

Tim itu dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawas Umum Komjen (Pol) Dwi Priyatno dengan beranggotakan unsur eksternal, yakni komisioner Kompolnas Poengky Indarty, pendiri Setara Institute Hendardi, dan pakar komunikasi politik UI Effendy Ghazali.

Dalam ceritanya kepada Haris, Freddy menyatakan bahwa ada oknum petinggi Polri yang disuap Rp 90 miliar untuk membantu peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

"Substansinya, kami mencari apakah tuduhan Freddy Budiman apakah benar pejabat Polri terima uang. Kalau sekarang ini kan belum ada perkaranya," kata Boy.

Boy mengatakan, hasil penelusuran tim independen ini akan menjadi bukti permulaan untuk melihat adanya suatu perkara hukum. Bisa saja fakta yamg dikumpulkan tim nantinya membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi atau penyuapan.

"Mudah-mudahan ke depan dengan keterlibatan unsur eksternal bisa dilakukan sebaik-baiknya, seobjektif mungkin," kata Boy.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanya operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China."Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris, mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016).

Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.




Sumber: kompas.com