POLISI UNGKAP KASUS NARKOTIK 63 KG DARI TIGA SINDIKAT
Jakarta,
--
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse
Kriminal Polri mengungkap tiga sindikat perdagangan narkotik tingkat
nasional dan internasional yang menjaring warga negara Indonesia dan
warga negara asing. Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil menyita
barang bukti sebanyak 63,1 kilogram narkotik jenis sabu.
Pengungkapan kasus kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/8).
Tito mengatakan dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka dari tiga jaringan, termasuk jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing, Taiwan dan Kenya.
"Barang bukti sebagian besar sabu-sabu dengan modus yang berbeda. Ada yang memasukkan ke setrika, ada juga yang dimasukkan ke kapsul dan ditelan," kata Tito dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Pengungkapan kasus kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/8).
Tito mengatakan dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka dari tiga jaringan, termasuk jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing, Taiwan dan Kenya.
"Barang bukti sebagian besar sabu-sabu dengan modus yang berbeda. Ada yang memasukkan ke setrika, ada juga yang dimasukkan ke kapsul dan ditelan," kata Tito dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Sindikat pertama berhasil diamankan setelah Satuan Tugas Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka, Dede Fahrul
bin Hasan Neran, di wilayah Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi
menyita sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan dalam kotak
seterika.
|
Sindikat selanjutnya terungkap setelah polisi menangkap satu warga negara asing asal Kenya, Mutua Benard Mbithi, di Bandara Soekarno-Hatta. Dia kedapatan membawa narkotik jenis sabu dengan cara menelannya.
Narkotik itu dimasukkan ke dalam kapsul putih dengan berat total 1,1 kilogram. Bernard diketahui dikendalikan oleh warga negara Nigeria dengan inisial nama ENU, sebagai penyalur ke konsumen di Indonesia.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian penyidik menangkap tiga warga negara Indonesia yang memesan narkotik itu, yakni Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro.
Sindikat terakhir, polisi menyita narkotik jenis sabu seberat 60 kilogram dari dua orang warga negara Taiwan, Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei.
Kasus ini diungkap pada 17 Agustus. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta setelah dicurigai menyimpan sabu di sana.
Selain itu, tiga warga negara Taiwan lainnya yang masih berstatus saksi ikut diamankan dari lokasi tersebut.
Diamankan pula satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai sopir rental yang melayani orang asing tersebut selama bepergian.
Tito pada kesempatan yang sama menyampaikan bakal mengevaluasi kinerja seluruh satuannya dalam pengungkapan kasus narkotik. Satuan Polri yang berhasil menunjukkan prestasi akan diberikan penghargaan.
"Saya instruksikan seluruh jajaran polisi melakukan langkah tegas pada pelaku narkotik. Kami akan berikan target dan mengevaluasi kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor," kata dia.
Tito menjelaskan, evaluasi akan dilakukan berdasarkan pada kuantitas dan kualitas masing-masing satuan Polri dalam pengungkapan kasus narkotik. Satuan Polri yang wilayahnya rawan peredaran narkotik diharapkan dapat mengungkap kasus lebih efektif dan masif.
Tito pun mengingatkan seluruh pemimpin satuan Polri agar menjalankan instruksi dengan baik. Dia mengancam akan mencopot pemimpin satuan Polri yang mendapatkan hasil evaluasi buruk dalam pengungkapan kasus narkotik.
"Kalau tidak produktif ya diganti, kalau banyak pengungkapan kita kasih reward," tutur Tito.
Sumber : cnnindonesia.com