Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN GANJIL/GENAP RESMI DIBERLAKUKAN HARI INI


Ilustrasi plat nomor bendaraan bermotor ganjil/genap. Peraturan ganjil/genap resmi diberlakukan hari ini, Rabu (30/8).  

Jakarta, -- Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (30/8) ini. Kebijakan baru tersebut akan berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB.

Kebijakan pelat ganjil/genap akan diberlakukan di ruas jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat; dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Di sepanjang jalan itu, mobil pribadi harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan tanggal kalender masehi.

Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Peraturan itu harus dipatuhi tiap Senin hingga Jumat, kecuali ada hari libur di antara hari itu.

Kebijakan ganjil/genap diberlakukan mulai hari ini setelah masa uji coba berakhir pada 26 Agustus. Sosialisasi pun telah dilakukan sebelumnya, yaitu sejak 28 Juni hingga 26 Juli.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan sanksi untuk pelanggar peraturan baru itu merujuk pada peraturan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya kalau tilang kena denda Rp500 ribu terhadap pelanggaran atau kurungan dua bulan kalau tidak mampu membayar denda," kata Moechgiyarto saat ditemui di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Kebijakan pelat ganjil/genap muncul menggantikan sistem 3 in 1 yang sudah tak digunakan untuk membatasi jumlah mobil pribadi sejak beberapa bulan lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki. Karenanya, Ahok memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil/genap.

"(Kebijakan ganjil/genap) lebih baik dari 3 in 1. Tentu tidak sesempurna ERP (Electronic Road Pricing atau Sistem Jalan Berbayar)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/8).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan uji coba ganjil/genap berhasil mengurangi kemacetan. Keberhasilan itu, menurutnya, terlihat dari meningkatnya kinerja lalu lintas.

"Yaitu meningkatnya kecepatan, berkurangnya waktu perjalanan, meningkatnya frekuensi dan jumlah penumpang transjakarta," tutur Andri.

Hasil survei Dishubtrans DKI Jakarta selama uji coba pelaksanaan ganjil genap pada 27 Juli hingga 23 Agustus menunjukkan waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap. Adapun kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen.

Volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata 15 persen pada empat lokasi titik pengamatan. Sementara, pelayanan TransJakarta meningkat dengan menurunnya waktu jarak antar bus dan meningkatnya jumlah penumpang sekitar 30 persen.

Dishubtrans juga memberi catatan agar pelaksanaan sistem ganjil genap berjalan lebih baik. Keberhasilan tersebut perlu ditunjang dengan peningkatan kinerja luas jalan di kawasan ganjil genap dan di luar kawasan tersebut.

Selain itu, sistem ganjil/genap harus didukung oleh perbaikan jalan di sejumlah ruas, pemasangan rambu lalu lintas, penempatan anggota pengatur, dan penegakan hukum. 
 
 
 
 
 
 
Sumber :cnnindonesia