PENGIRIMAN KARTU INDONESIA PINTAR TERTAHAN DI KELURAHAN
![]() |
Tak semua siswa menerima Kartu Indonesia Pintar, distributor mengirimkan sebagian kartu hanya ke tingkat kelurahan atau kecamatan saja. (ANTARA FOTO/Jojon) |
Jakarta,
Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengalami kendala
pengiriman, tak semuanya kartu diterima siswa atau rumah tangga sasaran
(RTS). Distributor hanya mengirimkan sebagian kartu sampai ke tingkat
kelurahan atau kecamatan saja.
"Kami kontrak dengan vendor itu mereka harus antar KIP sampai rumah bukan sekolah atau kelurahan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hammid Muhammad dalam konferensi pers di gedung kemdikbud pada Selasa (16/8).
Sejauh ini, kata Hammid, dari total 17,9 juta sasaran penerima KIP, 17,4 juta KIP sudah dikirimkan kepada daerah-daerah. Dari jumlah yang telah dikirimkan ke daerah, sekitar 10-20 persen KIP mandeg tersimpan pada kantor-kantor kelurahan atau kecamatan desa sehingga belum diterima oleh siswa.
"Kami kontrak dengan vendor itu mereka harus antar KIP sampai rumah bukan sekolah atau kelurahan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hammid Muhammad dalam konferensi pers di gedung kemdikbud pada Selasa (16/8).
Sejauh ini, kata Hammid, dari total 17,9 juta sasaran penerima KIP, 17,4 juta KIP sudah dikirimkan kepada daerah-daerah. Dari jumlah yang telah dikirimkan ke daerah, sekitar 10-20 persen KIP mandeg tersimpan pada kantor-kantor kelurahan atau kecamatan desa sehingga belum diterima oleh siswa.
Menurut Hammid, beberapa kelurahan/kecamatan desa memang minta
penyaluran KIP bisa melalui kantor camat dan kepala desa. Beberapa
kecamatan/desa lainnya beralasan masih ada beberapa anak yang seharusnya
mendapatkan KIP tapi belum terdaftar. Selain itu, alasan keamanan
daerah yang kurang kondusif menjadi alasan mereka belum bisa
mendistribusikan KIP secara optimal kepada siswa.
"Kenapa (pengiriman ini) belum optimal karena vendor distributor tidak memberi biaya distribusi ke setiap kelurahan untuk sebar KIP ke anak-anak," kata Hammid.
Untuk itu, Hammid meminta kepada seluruh kecamatan/kelurahan desa untuk segera menyampaikan KIP kepada anak-anak. Distributor juga diminta untuk terus menghubungi kecamatan kelurahan terkait untuk memastikan bahwa KIP sudah disampaikan kepada penerima. Ia juga meminta untuk setiap kepala dinas pendidikan daerah mengkawal pendistribusian KIP agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Proses pengiriman kartu KIP melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan oleh distributor PT Atria Antaran Prima semenjak April hingga Juli lalu. Tahap kedua pengiriman dilakukan oleh distributor PT Dexter Expresindo semenjak Mei hingga akhir Agustus mendatang.
Menurut Hammid, Kemdikbud terus berupaya mendorong distributor agar merampungkan proses pengiriman KIP secara maksimal. Diharapkan vendor distributor tersebut dapat menyelesaikan kendala yang terdapat selama ini pada proses pengiriman KIP.
"Sanksi sih tidak, ya kalau telat kami sesuaikan dengan yang tertera pada ksepakatan dan kontrak antara kedua belah pihak. Denda sesuai kontrak," kata Hammid.
"Kenapa (pengiriman ini) belum optimal karena vendor distributor tidak memberi biaya distribusi ke setiap kelurahan untuk sebar KIP ke anak-anak," kata Hammid.
Untuk itu, Hammid meminta kepada seluruh kecamatan/kelurahan desa untuk segera menyampaikan KIP kepada anak-anak. Distributor juga diminta untuk terus menghubungi kecamatan kelurahan terkait untuk memastikan bahwa KIP sudah disampaikan kepada penerima. Ia juga meminta untuk setiap kepala dinas pendidikan daerah mengkawal pendistribusian KIP agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Proses pengiriman kartu KIP melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan oleh distributor PT Atria Antaran Prima semenjak April hingga Juli lalu. Tahap kedua pengiriman dilakukan oleh distributor PT Dexter Expresindo semenjak Mei hingga akhir Agustus mendatang.
Menurut Hammid, Kemdikbud terus berupaya mendorong distributor agar merampungkan proses pengiriman KIP secara maksimal. Diharapkan vendor distributor tersebut dapat menyelesaikan kendala yang terdapat selama ini pada proses pengiriman KIP.
"Sanksi sih tidak, ya kalau telat kami sesuaikan dengan yang tertera pada ksepakatan dan kontrak antara kedua belah pihak. Denda sesuai kontrak," kata Hammid.
Diketahui, KIP merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar
(PIP) yang menjadi program priortas pemerintah dalam bidang pendidikan.
PIP memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama dalam membantu
anak berusia 6 samapi 21 tahun yang kurang mampu untuk memperoleh
pendidikan yang layak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan KIP ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2014. ''Untuk itu kami pastikan agar progam ini dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, cepat dalam penyalurannya dan tepat sasaran," kata Muhadjir.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan KIP ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2014. ''Untuk itu kami pastikan agar progam ini dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, cepat dalam penyalurannya dan tepat sasaran," kata Muhadjir.
Sumber: cnnindonesia.com