PENGHASILAN DI BAWAH Rp 4,5 JUTA SEBULAN, TIDAK PERLU BAYAR PAJAK PENGHASILAN
![]() |
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, |
JAKARTA, — Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp
4,5 juta sebulan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan
batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun
atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta
per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak
perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di
Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta
sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan
(SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi, jangankan NPWP, SPT aja enggak, apalagi ikut tax amnesty.
Jadi, lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah
Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu, ya,"
kata Ken.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan
menaikkan batas PTKP ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya
beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga
sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah pelambatan
ekonomi dan permintaan global.
Sumber : kompas.com