Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMERINTAH DIDESAK SERIUS SIKAPI SERBUAN PEKERJA ASING

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan Istana Negara menuntut pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan PHK massal, 1 Mei lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta,  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah serius menyikapi informasi terkait semakin banyaknya tenaga kerja asing asal Tiongkok maupun negara lain yang bekerja di Indonesia. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyatakan, menjamurnya tenaga kerja asing bisa menimbulkan efek domino di masa depan, yakni semakin sempitnya lahan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.

Jika itu terjadi, Mirah khawatir akan mengancam stabilitas ekonomi dan menimbulkan pengangguran besar-besaran. "Sekarang saja pengangguran sudah banyak, apalagi di masa depan. Terlebih, tenaga kerja asing ini kebanyakan ilegal," Kata Mirah di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta Pusat, selasa (2/8).

Informasi mengenai serbuan tenaga kerja asing ilegal sudah berhembus sejak beberapa bulan terakhir. Mirah menilai pemerintah telah kecolongan menyusul semakin banyaknya pekerja asing terutama pekerja asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia.

Salah satu kasus yang disorot oleh ASPEK Indonesia adalah keberadaan 500 pekerja asal Tiongkok di PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Padahal, kata Mirah, jumlah jumlah tenaga kerja Indonesia di perusahaan tersebut hanya sekitar 200 orang.

Hal serupa juga terjadi di proyek PLTU Celukan, Bawang, di Buleleng, Bali. Mirah mengungkapkan, tenaga kerja asing asal Tiongkok mendominasi proyek tersebut. ASPEK menilai semakin mudahnya pekerja asing masuk ke Indonesia mencerminkan sikap pemerintah yang belum berpihak kepada pekerja atau buruh Indonesia. 

Ada beberapa faktor yang membuat tenaga kerja asing datang ke Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan investasi asing yang memudahkan para investor untuk membawa tenaga kerja dari negara asal mereka. Selain itu, program bebas visa kunjungan juga menjadi salah satu penyebab serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia.

Berdasarkan temuan ASPEK, dari sejumlah kasus penangkapan tenaga kerja asing, diketahui bahwa kebanyakan para pekerja itu masuk menggunakan visa turis. Misalnya, kasus penangkapan sebanyak 26 tenga asing ilegal asal Tiongkok di Sukabumi karena kedapatan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh di PT Shanghai Electric Group.

"Kebanyakan mereka (TKA) ini ilegal, ke Indonesia untuk jalan-jalan, jadi turis, tapi justru malah mengebor keuntungan dan berbisnis disini," kata Mirah.

"Sebaiknya Presiden dan pemerintah sadar, masuknya tenaga asing yang legal maupun ilegal merupakan ancaman bagi negara. Buruh lokal banyak yang di PHK, tapi tenaga kerja asing justru semakin menjamu," imbuhnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pekerja Indonesia sebenarnya tidak anti pekerja asing asalkan ada mekanisme yang adil dalam pemberian upah antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing.

Saat ini, menurut Iqbal, yang terjadi adalah banyak pekerja asing yang datang ke Indonesia memiliki kemampuan di bawah standar. Kalah dengan kemampuan pekerja Indonesia. Namun, mereka mendapat upah yang jauh lebih besar dibandingkan pekerja Indonesia. 

"Mereka yang datang ini selain ilegal, juga unskill, tapi bayarannya bisa mencapai 13 juta rupiah perbulan. Coba bayangkan perusahaan besar saat ini supir dan tukang batu saja sekarang orang asing, buruh Indonesia bagaimana? Pengangguran," kata Said kepada CNNindonesia.com

Said menilai, saat ini negara tidak berpihak kepada para buruh lokal. "Kebijakan pemerintah justru malah semakin mencekik buruh, tax amnesty, kunjungan bebas visa, itu malah semakin mengancam kesejahteraan buruh kecil, mempermudah buruh asing masuk ke Indonesia," kata Said. 




Sumber: cnnindonesia. com