KETUM PARFI GATOT BRAJAMUSTI DITANGKAP KARENA NARKOBA
![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, - Satuan tugas gabungan
Kepolisian Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia
(PARFI) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam.
Ia ditangkap saat pesta sabu. Ia juga kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah kamar hotel di Mataram.
"Tersangka adalah Ketua Umum PARFI yang baru saja terpilih untuk
kedua kalinya dalam kongres di Mataram dari tanggal 24-28 Agustus 2016,"
ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat
dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
Pria yang akrab disama Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang
perempuan bernama Dewi Aminah. Keduanya disebut memiliki alamat yang
sama di Jakarta.
Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu buah klip plastik
berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dan
dompet berisi uang serta kartu identitas.
Setelah itu, polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 buah
cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus
pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 10 gram.
Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika
diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara untuk barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan
amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka Gatot Brajamukti dan Dewi Aminah berserta barang
bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres
Mataram NTB," kata Boy.
Sumber :kompas.com