KASUBDIT GAKKUM POLDA: PENGEMUDI LAND CRUISER TERTANGKAP MILIKI TIGA PELAT NOMOR
![]() |
Mobil Land Cruiser tertangkap memiliki tiga pelat nomor polisi |
JAKARTA,
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap
sosialisasi. Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser
kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara
bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.
Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal
saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO
melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB. Mendapati
nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut
dihentikan petugas.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,
AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan
mengenai hal tersebut.
"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada
(mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).
Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.
Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan
dikenai sanksi teguran saat masa uji coba. Namun, jika ada pengendara
yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor
pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur
dalam Pasal 280 ayat 1. Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan,"
ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi
(Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser
bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.
Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal,
dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Pengendara
mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik
kendaraan dinas instansinya bekerja.
"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat
kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda
untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sumber: kompas.com