KAPOLRI DORONG SANKSI SOSIAL PADA EKSPOSE KASUS NARKOTIKA
![]() |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian ingin setiap ekspos kasus narkotik dapat memberikan sanksi sosial kepada para tersangka |
Jakarta, --
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mewacanakan
pemberian sanksi sosial terhadap para tersangka pada setiap ekspose
kasus narkotik. Rencana tersebut bersinggungan dengan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocent).
Tito menuturkan, saat memimpin Polda Metro Jaya, ia selalu meminta bawahannya untuk tidak menutup wajah tersangka kasus narkotik. Kebijakan itu berbeda dengan sejumlah ekspose kasus narkotik kepada publik melalui media massa.
Badan Narkotika Nasional misalnya, selalu mengenakan penutup wajah kepada para tersangka ketika sesi jumpa pers. Para penyidik lembaga itu pun mengenakan penutup wajah serupa.
"Dilematisnya, ada asas praduga tidak bersalah. Mereka dianggap tidak boleh diberikan sanksi sebelum dinyatakan bersalah," ujar Tito saat mempublikasikan pengungkapan kasus perdagangan 63,1 kilogram sabu di Jakarta, kemarin.
Tito menuturkan, saat memimpin Polda Metro Jaya, ia selalu meminta bawahannya untuk tidak menutup wajah tersangka kasus narkotik. Kebijakan itu berbeda dengan sejumlah ekspose kasus narkotik kepada publik melalui media massa.
Badan Narkotika Nasional misalnya, selalu mengenakan penutup wajah kepada para tersangka ketika sesi jumpa pers. Para penyidik lembaga itu pun mengenakan penutup wajah serupa.
"Dilematisnya, ada asas praduga tidak bersalah. Mereka dianggap tidak boleh diberikan sanksi sebelum dinyatakan bersalah," ujar Tito saat mempublikasikan pengungkapan kasus perdagangan 63,1 kilogram sabu di Jakarta, kemarin.
|
Pada sesi jumpa pers tersebut, seorang pewarta meminta Tito membuka
penutup wajah para tersangka. Awalnya Tito menolaknya dengan alasan asas
praduga tak bersalah.
Belakangan, Tito berubah pikiran. Ia pun bertanya kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.
"Mana barang bukti tujuh pelaku ini yang tertangkap tangan ini?" tanya Tito.
Dharma pun menjawab, seluruh tersangka ditangkap dengan bukti berupa sabu seberat 63,1 kilogram. Mendengar jawaban itu, Tito langsung memerintahkan anak buahnya membuka punutup wajah para tersangka.
Tito lantas mempersilakan pewarta memotret dan merekam wajah para pelaku yang masih berstatus terduga itu. Tito berjanji untuk melanjutkan ekspose kasus narkotik yang bermuatan sanksi sosial.
Asas praduga tidak bersalah diatur pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir ke-3 huruf c. Konsep utama dalam sistem hukum pidana itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Aturan itu menyebut, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, Tito berubah pikiran. Ia pun bertanya kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.
"Mana barang bukti tujuh pelaku ini yang tertangkap tangan ini?" tanya Tito.
Dharma pun menjawab, seluruh tersangka ditangkap dengan bukti berupa sabu seberat 63,1 kilogram. Mendengar jawaban itu, Tito langsung memerintahkan anak buahnya membuka punutup wajah para tersangka.
Tito lantas mempersilakan pewarta memotret dan merekam wajah para pelaku yang masih berstatus terduga itu. Tito berjanji untuk melanjutkan ekspose kasus narkotik yang bermuatan sanksi sosial.
Asas praduga tidak bersalah diatur pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir ke-3 huruf c. Konsep utama dalam sistem hukum pidana itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Aturan itu menyebut, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap.
Sumber: cnnindonesia.com