JOKOWI COPOT MENTERI ESDM ARCANDRA TAHAR
![]() |
Menteri ESDM Arcandra Tahar. |
JAKARTA, —
Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam
Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam
Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.
Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui
WhatsApp beredar di antara pekerja pers. Isinya mempertanyakan
integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor
ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.
Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor
AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan
mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari
2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di
Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang
Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008
tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain.
Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri
karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat
tinggal di luar negeri.
Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah
negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu
berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.
Sumber :kompas.com