ATURAN TAX AMNESTY TAK BERLAKU BAGI PETANI, NELAYAN DAN TKI
![]() |
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyampaikan keterangan pers terkait realisasi APBN 2016 di gedung Dirjen Pajak |
Jakarta,--
Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi
wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah dan yang berada di
luar negeri untuk jangka waktu tertentu untuk tidak ikut dalam program
amnesti pajak.
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
|
Demikian pula bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak
Luar Negeri, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan
Pajak.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, yang diterima CNNIndonesia.com pagi ini, Selasa (30/8).
Ken Dwijugiasteadi dalam Perdirjennya menjelaskan, Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, yang diterima CNNIndonesia.com pagi ini, Selasa (30/8).
Ken Dwijugiasteadi dalam Perdirjennya menjelaskan, Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan berhak mendapatkan pengampunan pajak.
|
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan WNI yang berada di luar
negeri seperti yang disebutkan di atas, Ken memastikan bebas dari
ancaman sanksi denda 200 persen dari tambahan penghasilan jika
dikemudian hari petugas pajak menemukan adanya tambahan harta yang belum
dipalorkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak tidak berlaku bagi golongan wajib pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak ini.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak tidak berlaku bagi golongan wajib pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak ini.
Sumber : cnnindonesia.com