Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ATURAN TAX AMNESTY TAK BERLAKU BAGI PETANI, NELAYAN DAN TKI


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyampaikan keterangan pers terkait realisasi APBN 2016 di gedung Dirjen Pajak

Jakarta,-- Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah dan yang berada di luar negeri untuk jangka waktu tertentu untuk tidak ikut dalam program amnesti pajak.

Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Demikian pula bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, yang diterima CNNIndonesia.com pagi ini, Selasa (30/8).

Ken Dwijugiasteadi dalam Perdirjennya menjelaskan, Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan berhak mendapatkan pengampunan pajak.


Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan WNI yang berada di luar negeri seperti yang disebutkan di atas, Ken memastikan bebas dari ancaman sanksi denda 200 persen dari tambahan penghasilan jika dikemudian hari petugas pajak menemukan adanya tambahan harta yang belum dipalorkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak tidak berlaku bagi golongan wajib pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak ini. 
 
 
 
 
 
 
 Sumber : cnnindonesia.com