AHOK BERHADAPAN DENGAN HABIBUROKHMAN DAN YUSRIL DI SIDANG MK
![]() |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak akan didampingi oleh pengacara dalam sidang permohonan uji materi aturan cuti petahana yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Senin (22/8). (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jakarta,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal
berhadapan dengan pihak terkait yang mendaftarkan intervensi yakni
Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan pakar hukum
tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang permohonan uji materi
aturan cuti petahana yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan Ahok tak bakal didampingi oleh pengacara. Para hakim konstitusi akan menimbang kedudukan hukum (legal standing) Ahok, sapaan Basuki, sebagai pemohon uji materiil. "Jadi pukul 11.00 WIB nanti. Enggak pakai pengacara, aku aja duduk di situ ngomong," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/8).
Ahok yang menolak cuti mengaku menyiapkan argumen sederhana dengan
membandingkan dirinya dengan PNS, Tentara, dan Polisi. Menurutnya, PNS,
Tentara dan Polisi yang tidak masuk dalam waktu tertentu bakal dipecat.
Ahok mempertanyakan kenapa dia mesti berhenti dan tak menjalankan tugas.
Ahok mengatakan tak menentang Pasal 70 dalam UU Pilkada itu. Dia meminta agar petahana tak dipaksa untuk cuti lantaran masih memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagai kepala daerah. Ahok beralasan harus ikut dalam pembahasan APBD.
"Masa petahana mau dibikin nol kaya penantang, kalau gitu kenapa enggak bikin aja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja," ujar Ahok.
Ahok justru menyarankan agar dibuat peraturan yang jelas mengenai pelanggaran saat kampanye.
Sistem Pilkada 2012
Ahok menginginkan agar sistem Pilkada kembali menggunakan aturan pada tahun 2012. Pada Pilkada 2012 petahana hanya mengambil cuti saat akan berkampanye. Sedangkan auran saat ini mensyaratkan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye.
"Iya, kalo mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu, dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalahgunakan," kata Ahok.
Ahok menganggap soal cuti ini harus diselesaikan. Jika tidak, dia memprediksi bakal terjadi kekacauan saat Pemilahan Presiden 2019. Dengan aturan saat ini, Ahok menyebut presiden petahana harus cuti hingga satu tahun untuk berkampanye.
"Berarti presiden harus cuti satu tahun baru fair buat penantangnya. Enggak boleh jadi presiden kalo mau nyalon kembali, enggak boleh memanfaatkan hak presiden. Pasti akan terjadi gitu, biarin aja ni kacau," tutur Ahok.
Sementara itu Habiburokhman saat mendaftarkan intervensi mengatakan keharusan cuti justru penting untuk menjamin pilkada berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.
Habiburokhman menilai, pasal soal cuti yang telah direvisi ini tak memiliki celah untuk dimanfaatkan petahana. Jika uji materi diterima, petahana dapat memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye seperti rapat terbuka, pemasangan alat peraga, iklan, dan penyebaran bahan kampanye.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan Ahok tak bakal didampingi oleh pengacara. Para hakim konstitusi akan menimbang kedudukan hukum (legal standing) Ahok, sapaan Basuki, sebagai pemohon uji materiil. "Jadi pukul 11.00 WIB nanti. Enggak pakai pengacara, aku aja duduk di situ ngomong," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/8).
|
Ahok mengatakan tak menentang Pasal 70 dalam UU Pilkada itu. Dia meminta agar petahana tak dipaksa untuk cuti lantaran masih memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagai kepala daerah. Ahok beralasan harus ikut dalam pembahasan APBD.
"Masa petahana mau dibikin nol kaya penantang, kalau gitu kenapa enggak bikin aja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja," ujar Ahok.
Ahok justru menyarankan agar dibuat peraturan yang jelas mengenai pelanggaran saat kampanye.
Sistem Pilkada 2012
Ahok menginginkan agar sistem Pilkada kembali menggunakan aturan pada tahun 2012. Pada Pilkada 2012 petahana hanya mengambil cuti saat akan berkampanye. Sedangkan auran saat ini mensyaratkan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye.
"Iya, kalo mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu, dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalahgunakan," kata Ahok.
Ahok menganggap soal cuti ini harus diselesaikan. Jika tidak, dia memprediksi bakal terjadi kekacauan saat Pemilahan Presiden 2019. Dengan aturan saat ini, Ahok menyebut presiden petahana harus cuti hingga satu tahun untuk berkampanye.
"Berarti presiden harus cuti satu tahun baru fair buat penantangnya. Enggak boleh jadi presiden kalo mau nyalon kembali, enggak boleh memanfaatkan hak presiden. Pasti akan terjadi gitu, biarin aja ni kacau," tutur Ahok.
Sementara itu Habiburokhman saat mendaftarkan intervensi mengatakan keharusan cuti justru penting untuk menjamin pilkada berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.
Habiburokhman menilai, pasal soal cuti yang telah direvisi ini tak memiliki celah untuk dimanfaatkan petahana. Jika uji materi diterima, petahana dapat memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye seperti rapat terbuka, pemasangan alat peraga, iklan, dan penyebaran bahan kampanye.
Sumber: cnnindonesia.com