TUGAS KE BANDUNG, 4 ANGGOTA DPRD CIREBON DITANGKAP BERJUDI
Bandung - Tengah asyik bermain judi di dalam salah satu kamar hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, empat orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jabar, digerebek personel Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,
keempat anggota dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Kamis pukul 3 pagi kita menerima laporan adanya beberapa orang terlibat perjudian di
salah satu kamar hotel di Bandung. Kemudian kita gerebek, ditemukan ada
empat orang bermain judi kartu remi dan uangnya di atas meja.
Mereka
diduga anggota dewan Kabupaten Cirebon," kata Yusri di Mapolda Jawa
Barat, Kamis (21/7/2016) malam.
Saat penggerebekan, kata dia, pihaknya telah mendapati enam orang
anggota dewan di dalam kamar. Namun, dua di antaranya ditetapkan sebagai
saksi karena tidak ikut berjudi.
"Ada dua orang saksi, karena saat kita gerebek ada enam orang di
dalam kamar dan dua orang sedang makan. Satu saksi sudah kita periksa,
satu lagi sedang dalam proses. Empat tersangka itu berinisial HS, AS, A,
dan HT," ucap Yusri.
Menurut dia, keenam anggota dewan itu berkunjung ke Kota Bandung
karena kegiatan dinas mengikuti acara peningkatan kepemimpinan untuk
DPRD.
Saat penggerebekan oleh Subdit 3 Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar,
telah diamankan juga barang bukti. "Barang buktinya ada semua kita
bawa, uang semua yang ada di atas meja termasuk kartu remi yang dipakai
kita bawa semua," jelas yusri.
"Ini masih kita dalami terus. Mereka terancam Pasal 303 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," tutur Yusri.
Sumber: liputan6.com