TENTARA AS MENGAKU PASOK SENJATA ILEGAL KE PASPAMRES
![]() |
Di AS, warga Indonesia tidak dapat membeli senjata api di dealer resmi senjata. |
Seorang serdadu
Amerika Serikat mengaku bersalah terlibat dalam pembelian sejumlah
senjata api secara ilegal untuk anggota Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres) Indonesia.
Dalam rilis yang dikeluarkan Departemen
Hukum Amerika Serikat, seorang serdadu AS bernama Audi N Sumilat mengaku
di pengadilan federal telah membuat pernyataan palsu ketika membeli
senjata api di dealer resmi senjata, pada September dan Oktober 2015.
Saat itu, Sumilat menyatakan senjata-senjata yang dia beli adalah untuk dirinya sendiri.
Kenyataannya,
senjata-senjata tersebut dia beli untuk tiga anggota Paspampres karena
sebagai warga Indonesia mereka tidak dapat membeli senjata api secara
legal di AS.
Sumilat mengaku dia dan ketiga anggota Paspampres
membuat rencana ini pada Oktober 2014, saat keempatnya ditempatkan dalam
pelatihan militer di Fort Benning, Georgia.
Setahun setelah pertemuan di Fort Benning, Sumilat
membeli senjata-senjata api di Texas dan mengirim ke rekannya, Feky R
Sumual, di New Hampshire.
Oleh Sumual, senjata-senjata itu diantarkan ke
anggota Paspampres yang sedang melakukan perjalanan dinas ke
Washington, DC dan Kantor Pusat PBB di New York.
Perjalanan dinas anggota Paspampres ke AS itu dilakoni bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS.
Saat itu,
Presiden Jokowi menemui Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih, Washington DC, pada 26 Oktober 2015.
Dari AS, anggota Paspampres lalu membawa senjata-senjata tersebut secara ilegal ke Indonesia.
Belum
diketahui apakah pembelian senjata ini untuk penggunaan pribadi anggota
Paspampres atau untuk dinas.
Pihak Paspampres atau TNI juga tidak
merespons wartawan BBC yang mencoba menkonfirmasi berita ini.
Menurut pengamat militer Connie Bakrie, pengadaan
senjata api setiap tahunnya diajukan TNI ke Kementerian Pertahanan untuk
dijadikan anggaran.
“Tetapi kalau dilihat dari cara penjualan senjatanya memang ada yang nggak betul, kenapa bisa urusannya kayak personal," kata Connie Bakrie tanpa berkomentar lebih lanjut.
Audi
Sumilat akan didakwa 11 Oktober mendatang. Dia menghadapi dakwaan
maksimal lima tahun penjara dan denda US$250.000 (Rp3,3 miliar). Rekan
Sumilat, Feky R Sumual, akan diajukan ke pengadilan 19 Juli mendatang.
Sumber: bbc.com
Gambar: Getty, Rueters