TAX AMNESTY DAN DENYUT AKTVITASI BARU DI KANTOR PAJAK
![]() |
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV menambah unit layanan program pengampunan pajak, Senin (18/7). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta). |
Jakarta,
Pemerintah mulai melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menamba unit khusus untuk melayani Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan permohonan tax amnesty.
Salah satu KPP yang telah siap adalah KPP Wajib Pajak Besar IV di Jakarta Pusat. Ruangan yang tadinya berfungsi sebagai ruang penelitian ditambahkan fungsinya sementara menjadi unit pelayanan program tax amnesty.
Ruangan ini steril dari orang lain yang tidak berkepentingan. Di pintu masuk petugas telah menaruh satu kotak khusus untuk menitipkan telepon genggam petugas pajak yang akan melayani permohonan tax amnesty.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah melarang petugas pajak menggunakan telepon genggam dan perangkat telekomunikasi lainnya selama melayani permohonan tax amnesty dari WP. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasian data WP.
“Kami di sini ada dua shift petugas. Shift pertama dari jam 8 sampai jam 13.00. Kemudian, shift kedua dari jam 13.00 sampai unlimited karena kami harus melayani wajib pajak sampai selesai walaupun jam pelayanan kami dari jam 8 sampai 16.00,” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Wajib Pajak Besar IV merangkap Ketua Subtim Penerima untuk program tax amnesty, Raden Rara Endah Padminingrum saat ditemui di unit pelayanan program tax amnesty KPP Wajib Pajak Besar IV, Senin (18/7).
Jika ingin mengetahui informasi seputar tax amnesty, petugas akan mengarahkan WP menuju ke meja informasi (help desk). Di meja ini, WP bisa menanyakan seputar syarat dan ketentuan tax amnesty, besar tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan. Selain itu, help desk juga menyediakan formulir surat pernyataan seluruh harta wajib pajak, termasuk yang selama ini belum dilaporkan.
“Ini kan suatu hal yang baru, tidak seperti mereka (WP) mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang sudah (berjalan) lama sekali. Seperti apa sih mengisinya? Itu kan perlu penjelasan. Bagaimana cara menghitung (uang tebusan)-nya juga sangat berbeda sekali dengan Undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.
Endah mengungkapkan antusiasme WP atas program yang akan berakhir pada 31 Meret 2017 ini sudah terasa. Hingga siang ini, Endah mengaku sudah menerima tiga WP yang mengunjungi help desk untuk mencari informasi.
“Antusiasme (WP) sudah terasa,” ujarnya.
Kemudian, jika WP telah membayar uang tebusan dan menyerahkan surat pernyataan serta ampiran terkait, WP akan diarahkan petugas ke loket khusus. Endah mengungkapkan surat pertanyaan tersebut diserahkan secara langsung oleh WP terkait baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan.
“Surat Pernyataan dan lampiran harus diserahkan di tempat sesuai di mana Wajib Pajak terdaftar. Jadi nggak bisa, misalnya, saya terdaftar di Serpong tapi mengajukan surat pernyataannya di sini (KPP Wajib Pajak Besar IV),” tutur Endah.
Kendati demikian, jika WP OP tidak bisa hadir maka bisa diwakilkan dengan menyerahkan bukti surat kuasa bermaterai.
Selain itu, jika WP merupakan WP Badan maka orang yang menyerahkan surat pernyataan harta dan lampiran harus memiliki surat penunjukkan untuk menyerahkan dokumen tersebut dari Badan yang bersangkutan.
“Kami jangan sampai kecolongan. Dalam artian, orang lain yang sebenarnya tidak bertanggung jawab mengetahui soal harta wajib pajak yang bersangkutan,” ujarnya.
Salah satu KPP yang telah siap adalah KPP Wajib Pajak Besar IV di Jakarta Pusat. Ruangan yang tadinya berfungsi sebagai ruang penelitian ditambahkan fungsinya sementara menjadi unit pelayanan program tax amnesty.
Ruangan ini steril dari orang lain yang tidak berkepentingan. Di pintu masuk petugas telah menaruh satu kotak khusus untuk menitipkan telepon genggam petugas pajak yang akan melayani permohonan tax amnesty.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah melarang petugas pajak menggunakan telepon genggam dan perangkat telekomunikasi lainnya selama melayani permohonan tax amnesty dari WP. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasian data WP.
“Kami di sini ada dua shift petugas. Shift pertama dari jam 8 sampai jam 13.00. Kemudian, shift kedua dari jam 13.00 sampai unlimited karena kami harus melayani wajib pajak sampai selesai walaupun jam pelayanan kami dari jam 8 sampai 16.00,” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Wajib Pajak Besar IV merangkap Ketua Subtim Penerima untuk program tax amnesty, Raden Rara Endah Padminingrum saat ditemui di unit pelayanan program tax amnesty KPP Wajib Pajak Besar IV, Senin (18/7).
Jika ingin mengetahui informasi seputar tax amnesty, petugas akan mengarahkan WP menuju ke meja informasi (help desk). Di meja ini, WP bisa menanyakan seputar syarat dan ketentuan tax amnesty, besar tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan. Selain itu, help desk juga menyediakan formulir surat pernyataan seluruh harta wajib pajak, termasuk yang selama ini belum dilaporkan.
“Ini kan suatu hal yang baru, tidak seperti mereka (WP) mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang sudah (berjalan) lama sekali. Seperti apa sih mengisinya? Itu kan perlu penjelasan. Bagaimana cara menghitung (uang tebusan)-nya juga sangat berbeda sekali dengan Undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.
Endah mengungkapkan antusiasme WP atas program yang akan berakhir pada 31 Meret 2017 ini sudah terasa. Hingga siang ini, Endah mengaku sudah menerima tiga WP yang mengunjungi help desk untuk mencari informasi.
“Antusiasme (WP) sudah terasa,” ujarnya.
Kemudian, jika WP telah membayar uang tebusan dan menyerahkan surat pernyataan serta ampiran terkait, WP akan diarahkan petugas ke loket khusus. Endah mengungkapkan surat pertanyaan tersebut diserahkan secara langsung oleh WP terkait baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan.
“Surat Pernyataan dan lampiran harus diserahkan di tempat sesuai di mana Wajib Pajak terdaftar. Jadi nggak bisa, misalnya, saya terdaftar di Serpong tapi mengajukan surat pernyataannya di sini (KPP Wajib Pajak Besar IV),” tutur Endah.
Kendati demikian, jika WP OP tidak bisa hadir maka bisa diwakilkan dengan menyerahkan bukti surat kuasa bermaterai.
Selain itu, jika WP merupakan WP Badan maka orang yang menyerahkan surat pernyataan harta dan lampiran harus memiliki surat penunjukkan untuk menyerahkan dokumen tersebut dari Badan yang bersangkutan.
“Kami jangan sampai kecolongan. Dalam artian, orang lain yang sebenarnya tidak bertanggung jawab mengetahui soal harta wajib pajak yang bersangkutan,” ujarnya.
|
Setelah WP menyerahkan dokumen syarat permohonan, maka petugas akan memberikan tanda terima.
Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah sepuluh hari kerja sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Harta dan lampiran. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Amnesti Pajak.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama berharap seluruh WP, terutama WP Besar, bersedia mengikuti programyang berlaku hingga 31 Maret 2017 ini.
“Seluruh wajib pajak besar kita akan mengikuti program TA ini dan bisa membantu memperbaiki data base dan meningkatkan penerimaan perpajakan dari Wajib Pajak,” kata pria yang akan disapa Toto ini.
Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah sepuluh hari kerja sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Harta dan lampiran. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Amnesti Pajak.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama berharap seluruh WP, terutama WP Besar, bersedia mengikuti programyang berlaku hingga 31 Maret 2017 ini.
“Seluruh wajib pajak besar kita akan mengikuti program TA ini dan bisa membantu memperbaiki data base dan meningkatkan penerimaan perpajakan dari Wajib Pajak,” kata pria yang akan disapa Toto ini.
Sumber: cnnindonsia.com