Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SOAL VAKSIN PALSU, IDI TAK BERIKAN BANTUAN HUKUM KE DOKTER

Ikatan Dokter Indonesia tak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang diduga terlibat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta,  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam pidana umum kasus vaksin palsu.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis menuturkan pihaknya mendukung penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dalam kasus vaksin palsu. Adanya dugaan keterlibatan para dokter, sambungnya, menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pemangku profesi tersebut.

Walaupun demikian, sambungnya, pihaknya akan menyerahkan proses hukum itu ketika ada dugaan dokter yang terlibat langsung dalam peredaran atau secara sengaja memberikan vaksin palsu. Diketahui, Bareskrim sedikitnya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya adalah dokter.

“Untuk tindak pidana umum, IDI tak akan memberikan pendampingan (hukum) kepada anggota. Bantuan hukum menjadi kewajiban institusi di mana yang bersangkutan bekerja,” kata Marsis dalam keterangan resminya yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

Dia menegaskan jika yang bersangkutan memiliki praktik mandiri atau perorangan, maka tanggung jawab dilakukan oleh dokter itu sendiri. Di kalangan internal sendiri, papar Marsis, pihaknya dapat memberikan sanksi etik dalam vaksin palsu tersebut.

IDI menyatakan dugaan keterlibatan dokter itu juga harus dipertanyakan apakah memang dilakukan secara sengaja atau justru menjadi korban juga. Marsis menegaskan dokter yang berada pada rumah sakit atau klinik spesialis, seharusnya tidak terlibat dalam proses pengadaan obat maupun alat kesehatan lainnya. 




Sumber: cnnindonesia.com