SOAL VAKSIN PALSU, IDI TAK BERIKAN BANTUAN HUKUM KE DOKTER
![]() |
Ikatan Dokter Indonesia tak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang diduga terlibat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jakarta,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak akan memberikan
pendampingan hukum kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam pidana
umum kasus vaksin palsu.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham
Oetama Marsis menuturkan pihaknya mendukung penegakan hukum oleh
Bareskrim Polri dalam kasus vaksin palsu. Adanya dugaan keterlibatan
para dokter, sambungnya, menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan
pemangku profesi tersebut.
Walaupun demikian, sambungnya,
pihaknya akan menyerahkan proses hukum itu ketika ada dugaan dokter yang
terlibat langsung dalam peredaran atau secara sengaja memberikan vaksin
palsu. Diketahui, Bareskrim sedikitnya telah menetapkan 23 tersangka
dalam kasus tersebut, tiga di antaranya adalah dokter.
“Untuk
tindak pidana umum, IDI tak akan memberikan pendampingan (hukum) kepada
anggota. Bantuan hukum menjadi kewajiban institusi di mana yang
bersangkutan bekerja,” kata Marsis dalam keterangan resminya yang
dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Dia menegaskan jika yang bersangkutan memiliki praktik mandiri atau
perorangan, maka tanggung jawab dilakukan oleh dokter itu sendiri. Di
kalangan internal sendiri, papar Marsis, pihaknya dapat memberikan
sanksi etik dalam vaksin palsu tersebut.
IDI menyatakan dugaan
keterlibatan dokter itu juga harus dipertanyakan apakah memang dilakukan
secara sengaja atau justru menjadi korban juga. Marsis menegaskan
dokter yang berada pada rumah sakit atau klinik spesialis, seharusnya
tidak terlibat dalam proses pengadaan obat maupun alat kesehatan
lainnya.
Sumber: cnnindonesia.com