SEJUMLAH KAPAL SEMPAT MENABRAK PULAU G SAAT MALAM HARI
![]() |
Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016). Tidak nampak ada pengerjaan di pulau tersebut setelah Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan jalannya reklamasi karena banyak pelanggaran dan mengganggu lalu lintas kapal. |
JAKARTA, Nelayan yang bermukim di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara,
menceritakan tentang beberapa kapal besar yang menabrak dan terdampar di
proyek reklamasi
Pulau G. Hal itu terjadi karena tidak ada penerangan sama sekali yang
membuat nahkoda tidak memperhatikan ada pulau buatan di jalur menuju
pelabuhan.
"Belum lama ini, lima kapal besar-besar, terdampar di Pulau G itu.
Ada yang kapal 20 ton dari China itu juga rusak gara-gara nabrak pulau,"
kata Rokili (56), salah satu nelayan, kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2016).
Rokili menuturkan, keberadaan Pulau G sebenarnya menghalangi lalu
lintas laut yang biasa ditempuh oleh pemilik perahu hingga kapal-kapal
besar. Kapal besar umumnya banyak yang merapat ke sejumlah pelabuhan di
pesisir utara Jakarta pada malam hari.
Saat malam hari, penerangan di sekitar Pulau G minim. Hal itu dinilai tidak lepas dari keputusan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di sana.
"Sama sekali enggak ada lampu, gelap, jadi enggak ketahuan tuh ada
pulau. Kalau orang yang enggak biasa atau enggak tahu, pasti nabrak.
Saya diceritain, betulin kapalnya sampai Rp 20 miliar," tutur Rokili.
Cerita yang diungkapkan Rokili sejalan dengan salah satu pertimbangan Rizal dalam menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Salah satu pertimbangannya menyebutkan, pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal.
Selain itu, proyek reklamasi Pulau G juga dihentikan karena letak pulau di atas kabel milik PLN. Menanggapi keputusan Rizal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut berisi permohonan untuk memastikan apakah keputusan
Rizal sudah final. Menurut Basuki, sebuah keputusan harus tertuang
secara tertulis dan ditandatangani dalam surat resmi.
Sumber: kompas.com