Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JAKSA AGUNG BUNGKAM SOAL EKSEKUSI FREDDY BUDIMAN

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/16).
Jakarta,  Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkotik asal Indonesia, Freddy Budiman, atas status pesakitannya, Rabu (20/7).
Walau PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab pertanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memastikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini.

"Ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).

Freddy telah mengajukan PK atas status hukumnya pada Mei lalu. Namun, MA menolak permohonannya yang bernomor 145 PK/Pid.Sus/2016. Dalam situs resmi MA, tertulis bahwa amar putusan untuk PK Freddy adalah "Tolak PK."

Keputusan itu dikeluarkan Hakim Andi Samsan Nganro, DR.,SH.,MH, DR. Salman Luthan, SH., MH, dan Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH.

Putusan MA tersebut mendapat apresiasi dari Prasetyo. Ia berkata bahwa putusan MA sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya mengenai dasar pengajuan PK oleh Freddy atas hukumannya.

"Ya justru itu yang kita harapkan. Terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan adanya bukti baru. Freddy, apa bukti baru dia? Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo.




Sumber: cnnindonesia.com