ISI SURAT GUGATAN TOETI SOEKARNO TERHADAP PEMPROV DKI
![]() |
Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan kosong ini diduga merupakan lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat yang kini bermasalah karena masuk temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. |
JAKARTA, Keluarga Toeti Soekarno menggugat Pemprov DKI terkait lahan di
Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dari surat gugatan yang didapatkan Kompas.com,
selain Toeti ada sejumlah anggota keluarga Toeti yang namanya masuk
sebagai penggugat, yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno,
Zanudin Soekarno, dan Rudy Iskandar yang diketahui sebagai kuasa
pemilik lahan.
Keluarga Toeti menggungat karena Pemprov DKI telah mengklaim bahwa
tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan
lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemporo DKI. Pihak Toeti
mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset
milik pemerintah.
"Sejauh ini selaku pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung
Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tidak pernah
mengetahui bahwa tergugat mempunyai alas hak kepemilikan atas bidang
tanah yang diklaimnya itu," kata surat gugatan itu.
Toeti juga menjelaskan dalam gugatan itu bahwa lahan tersebut
merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik
(SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430
dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.
Dijelaskan juga bahwa Pemprov DKI sebenarnya hanya menyewa lahan itu
selama 20 tahun, mulai dari 8 Maret 1965 hingga 8 Maret 1985 dengan
ketentuan lahan yang disewakan untuk lahan pertanian, dan apabila habis
masa sewanya harus dikembalikan kepada pemilik.
Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah,
diantaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen
Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.
Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah yang dimaksud juga
dilakukan di depan Camat Cengkareng, M Zaini, disaksikan Abd Hamid, yang
merupakan Lurah Cengkareng, dan Kepala Kampung Rawa Bengkel, Jachja.
"Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Departemen
Pertanian Nomor TU/220/129a/Sket/B/XII/97, tanggal 21 Desember 1997
perihal status lahan yang pada intinya sejak kontrak selesai selama 20
tahun atas penggunaan lahan itu, lahan tidak dipepanjang dan
dikembalikan kepada pemiliknya," bunyi surat gugatan tersebut.
Sumber: kompas.com