Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ISI SURAT GUGATAN TOETI SOEKARNO TERHADAP PEMPROV DKI

Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan kosong ini diduga merupakan lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat yang kini bermasalah karena masuk temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
JAKARTA, Keluarga Toeti Soekarno menggugat Pemprov DKI terkait lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dari surat gugatan yang didapatkan Kompas.com, selain Toeti ada sejumlah anggota keluarga Toeti yang namanya masuk sebagai penggugat, yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno, Zanudin Soekarno, dan Rudy Iskandar yang diketahui sebagai kuasa pemilik lahan. 
 
Keluarga Toeti menggungat karena Pemprov DKI telah mengklaim bahwa tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemporo DKI. Pihak Toeti mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah.

"Sejauh ini selaku pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tidak pernah mengetahui bahwa tergugat mempunyai alas hak kepemilikan atas bidang tanah yang diklaimnya itu," kata surat gugatan itu.

Toeti juga menjelaskan dalam gugatan itu bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.

Dijelaskan juga bahwa Pemprov DKI sebenarnya hanya menyewa lahan itu selama 20 tahun, mulai dari 8 Maret 1965 hingga 8 Maret 1985 dengan ketentuan lahan yang disewakan untuk lahan pertanian, dan apabila habis masa sewanya harus dikembalikan kepada pemilik.

Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah, diantaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.

Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah yang dimaksud juga dilakukan di depan Camat Cengkareng, M Zaini, disaksikan Abd Hamid, yang merupakan Lurah Cengkareng, dan Kepala Kampung Rawa Bengkel, Jachja.

"Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian Nomor TU/220/129a/Sket/B/XII/97, tanggal 21 Desember 1997 perihal status lahan yang pada intinya sejak kontrak selesai selama 20 tahun atas penggunaan lahan itu, lahan tidak dipepanjang dan dikembalikan kepada pemiliknya," bunyi surat gugatan tersebut.




Sumber: kompas.com