DUGA ADA PEMALSUAN DOKUMEN DI LAHAN CENGKARENG BARAT, PEMPROV DKI LAPOR KE BARESKRIM
JAKARTA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta telah melaporkan kasus lahan Cengkareng Barat ke Bareskrim
Mabes Polri, pada Rabu (29/6/2016) kemarin.
Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba
mengatakan pelaporan kepada polisi itu didasarkan dugaan adanya dokumen
palsu.
"Kami sudah lapor ke Bareskrim atas keterangan palsu ke akta
autentik. Dilaporkan ke Bareskrim tanggal 29 Juni," kata Haratua, saat
ditemui wartawan, di ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis
(30/6/2016).
Biro Hukum, lanjut dia, menelusuri asal-usul terbitnya sertifikat
atas nama Toeti Noeziar Soekarno. Toeti mengklaim lahan di Cengkareng
Barat sebagai lahan miliknya.
Di sisi lain, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, lahan itu merupakan lahan
kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Sertifikat yang dimiliki Toeti pun asli karena langsung diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Klaim Dinas Perumahan, itu kan sertifikat (yang dimiliki Toeti)
asli, memang asli sertifikatnya. Cuma data pendukungnya yang kami duga
palsu, itu yang kami tangani," kata Haratua.
Ia menjelaskan dasar penerbitan sertifikat itu adalah laporan
kehilangan atas girik. Namun, girik serta tanah tersebut tidak pernah
ada.
"Nah sampai kemarin, kami masih fokus ke penerbitan sertifikat ini,
apa aja data-data yang enggak benar, hingga terbit sertifikat. Sudah
selesai, kami lapor ke Bareskrim. Baru nanti kami pelajari pembeliannya
itu, yang menurut kami tidak benar secara hukum nanti kami gugat," kata
Haratua.
Selain itu, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan juga masuk ke dalam kasus ini. Sebab, pembelian lahan
Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta
termasuk indikasi kerugian negara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
laporan keuangan 2015.
Sumber : kompas.com