DKI HAPUS DENDA PAJAK KENDERAAN BERMOTOR HINGGA 2 AGUSTUS
![]() | |
Ilustrasi. Kantor Samsat Kota Tangerang. |
JAKARTA, –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlajkukan kebijakan penghapusan
sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 mendatang.
"Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan
bermotor yang sudah lewat," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI
Jakarta Agus Bambang Setyowidodo di Jakarta, hari Jumat (8/7).
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian
sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa
pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang
saja.
Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB
dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama
Samsat,” ujarnya.
Menurutnya kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi
administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang
terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah dengan alasan
kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar
di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," kata dia.
Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran
tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dia berharap, penghapusan tersebut
dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
Sumber :satuharapan.com