Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK AKAN GUGAT WARGA BUKIT DURI YANG MENOLAK DIGUSUR

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggusur kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, agar proyek normalisasi Sungai Ciliwung dapat berjalan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta,  Libur Lebaran sudah selesai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan menggusur rumah-rumah warga yang berada di bantaran sungai. Kali ini pihak pemprov menyasar hunian warga di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan menggusur kawasan Bukit Duri agar proyek normalisasi Sungai Ciliwung dapat berjalan. Meski ditentang warga kawasan Bukit Duri, ia tetap akan memaksa mereka untuk pindah ke rumah susun yang telah disediakan. Jika menolak, Basuki akan menggugat warga yang menolak digusur.

"Kami paksa lah, orang mau kerja gini. Kalau mereka nolak, saya akan gugat mereka sekarang," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/7).

Ahok menyebut warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung di Bukit Duri itu dapat digugat karena merusak lingkungan. Ahok menilai warga tersebut telah mereklamasi Kali Ciliwung. "Saya punya bukti kok sungai direklamasi, dipasangin tanah sama mereka. Reklamasi sungai lebih parah, jadi kami bisa pidana kalau gitu," tutur Ahok.

Penggusuran di Bukit Duri rencananya dilakukan akhir bulan ini atau paling lambat bulan depan, ketika rumah susun sudah siap untuk menampung warga yang tergusur. Rusun yang disediakan itu adalah Rusun Rawa Bebek yang saat ini dalam proses penyelesaian saluran air.

Ahok mengklaim sudah 48 keluarga yang bersedia pindah ke rumah susun tersebut dari sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang terancam digusur. Adapun 133 rumah warga di sebagian RW 10 telah digusur pada Januari lalu.

Di pihak lain, warga Bukit Duri yang menolak digusur telah lebih dulu menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), 10 Mei lalu. Sidang perdana gugatan class action itu rencananya di gelar kemarin, namun ditunda hingga 21 Juli mendatang karena tergugat tidak hadir.

Untuk diketahui, proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 19 kilometer sudah dimulai sejak tiga tahun lalu.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan proyek tersebut selesai akhir tahun ini, namun molor hingga dua tahun ke depan. Untuk memperlancar proyek ini, warga di bantaran sungai digusur, termasuk warga Bukit Duri.

Tujuan proyek ini adalah untuk mengembalikan lebar Kali Ciliwung yang semua 10-20 meter menjadi 35-50 meter. Di sepanjang sisi kali Ciliwung akan dilakukan penguatan tebing, pembangunan tanggul, dan jalan inspeksi.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim normalisasi Kali Ciliwung akan meningkatkan daya tampung air dan alan membebaskan sembilan wilayah dari banjir. Wilayah tesebut yaitu Bukit Duri, Kebon Baru, Bidara Cina, Kampung Melayu, Pengadegan, Gang Arus , Rawajati, Kalibata, dan Kramatjati. 




Sumber: cnnindonesia.com