Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 JAM DI BARESKRIM, AHOK UNGKAP PROSES PEMBELIAN LAHAN CENGKARENG

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai memberi keterangan terkait dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan Cengkareng Barat, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7/2016).
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan proses pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7/2016).

"Kami laporin saja proses pembelian lahannya seperti apa. Supaya jelas diproses (pembelian lahan) Cengkareng (Barat) yang diduga ada gratifikasi segala macam," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Seperti hubungannya dengan pihak-pihak terkait. Namun, kata Basuki, hanya ada empat pertanyaan inti terkait pembelian lahan Cengkareng Barat.

"Sekarang kami lebih baik laporin proses pembeliannya seperti apa. Kalau soal dugaan pemalsuan dokumen dan lain itu biar urusan Bareskrim saja," kata Basuki.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sebelumnya menerima gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari Toeti Noeziar Soekarno, penjual lahan untuk rumah susun Cengkareng Barat.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji kemudian melaporkan gratifikasi pembelian lahan Cengkareng Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar.

Dinas Perumahan membeli lahan tersebut dari perseorangan bernama Toeti Noeziar Soekarno. Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan kepemilikan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.




Sumber: kompas.com