4 JAM DI BARESKRIM, AHOK UNGKAP PROSES PEMBELIAN LAHAN CENGKARENG
![]() |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai memberi keterangan terkait dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan Cengkareng Barat, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7/2016). |
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan proses pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7/2016).
"Kami laporin saja proses pembelian lahannya seperti apa. Supaya
jelas diproses (pembelian lahan) Cengkareng (Barat) yang diduga ada
gratifikasi segala macam," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik Bareskrim.
Seperti hubungannya dengan pihak-pihak terkait. Namun, kata Basuki,
hanya ada empat pertanyaan inti terkait pembelian lahan Cengkareng
Barat.
"Sekarang kami lebih baik laporin proses pembeliannya seperti apa.
Kalau soal dugaan pemalsuan dokumen dan lain itu biar urusan Bareskrim
saja," kata Basuki.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sebelumnya menerima
gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari
Toeti Noeziar Soekarno, penjual lahan untuk rumah susun Cengkareng
Barat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji
kemudian melaporkan gratifikasi pembelian lahan Cengkareng Barat ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat
merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil
pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
2015. Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar.
Dinas Perumahan membeli lahan tersebut dari perseorangan bernama
Toeti Noeziar Soekarno. Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu
merupakan kepemilikan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan
(DKPKP) DKI Jakarta.
Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan
ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Sumber: kompas.com