Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TJAHJO PECAT PEGAWAI PENGETIK 'KOMISI PERLINDUNGAN KORUPSI'

Mendagri Tjahjo Kumolo memecat pegawainya yang mengetik Korupsi Perlindungan Korupsi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta,  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memecat anak buahnya yang salah mengetik kepanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat resmi Kemendagri. Dalam surat yang dikirim ke KPK tanggal 7 Juni 2016, tujuan surat yang semestinya tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi" malah tertulis "Komisi Perlindungan Korupsi".

"Hari ini Kemendagri memecat pegawai yang mengetik amplop surat kepada KPK yang indikasinya disengaja disalahkan/diplesetkan," kata Tjahjo dalam akun Twitternya @tjahjo_kumolo.

Tjahjo menyebut, insiden salah ketik itu adalah bentuk sabotase dari dalam kementerian yang dipimpinnya. "Insiden tersebut membuat malu lembaga Kemendagri," ujarnya.

Selama ini menurutnya, pengetikan kepada siapa surat ditujukan tidak pernah salah. Karena itu, begitu tahu ada kesalahan fatal, ia segera mencari tahu.

Setelah diketahui siapa yang mengetik surat tersebut, Tjahjo segera meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Politik Kemendari segera memeriksa pegawai tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pegawai tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

"Tindakan pemecatan tersebut sebagai efek jera, jangan sampai ada staf Kemendagri yg main-main sabotase seperti itu," katanya.

Kemendagri menurut Tjahjo juga sudah meminta maat melalui surat resmi kepada pimpinan lembaga antirasuah.

Gambar surat salah penyebutan KPK tersebut beredar di kalangan wartawan sejak kemarin. Dalam gambar terlihat, kotak yang memuat tujuan surat tertulis Komisi Perlindungan Korupsi, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan Detikcom, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati mengatakan, surat tersebut diterima KPK pada hari Selasa (7/6) kemarin.

"Tapi karena kelalaian maka kemudian ditarik untuk direvisi," kata Yuyuk. Yayuk mengaku belum perihal apa surat tersebut dikirim Kemendagri.
Sumber: cnnindonesia.com