TAUFIK BANTU SANUSI UBAH PASAL RAPERDA YANG UNTUNGKAN PENGEMBANG
![]() |
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi soal anggota DPRD Fraksi Gerindra Muhammad Sanusi yang menjadi target Operasi Tangkap Tangan KPK, Jumat (1/4/2016). |
Taufik membantu mengubah isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Mereka berupaya agar isi perda menguntungkan pengembang.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja,
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016, antara Balegda
DKI dan Pemprov DKI, Sanusi menginginkan agar tambahan kontribusi
sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, tidak
dicantumkan dalam Raperda.
Sanusi beralasan, pasal tersebut memberatkan pihak pengembang, dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.
Pada 1 Maret 2016, Ariesman Widjaja melakukan pertemuan dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias
Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal
tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang
keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang
Rp2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan
dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.
Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan
konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan
mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan
perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal
tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan
Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak,
dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik,
dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana
korupsi".
Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI
Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang
semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas",
menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang
dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang
disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan. Sanusi lebih
dulu ditangkap petugas KPK setelah menerima pemberian sebesar Rp2 miliar
secara bertahap yang diberikan oleh Ariesman Widjaja.
Sumber: kompas.com