Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPBU DI REMPOA YANG CURANGI TAKARAN BBM GUNAKAN MODUS BARU

Akhdi martin pratama Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus SPBU curang di Jalan Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan pada Senin (6/6/2016).
JAKARTA, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.

Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, SPBU dengan nomor 34-12305 telah melakukan aksi tersebut selama satu tahun. Hasil dari aksi tersebut dibagi rata kepada kelima tersangka yang telah diciduk polisi.

"Para pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah setahun ini. Hasilnya mereka bagi rata," ujar Adi di Lokasi, Senin (6/6/2016).

Adi menambahkan, pihaknya belum bisa menghitung keuntungan dari para pelaku saat mereka menjalankan aksinya selama satu tahun. Menurut Adi, SPBU tersebut menjual 17 ton BBM per hari.

"Coba Anda hitung, mereka isi 17 ton seharinya, per 20 liter mereka curangi dengan diambil satu liter, jadi berapa itu untungnya?" ucap Adi. 

Adi menerangkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasang di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agar, jika ada razia, fungsi itu mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

Menurut Adi, penggunaan remote ini merupakan modus baru. Menurut dia, pengungkapan modus penggunaan remote ini cukup sulit.

"Jadi, ini baru jika dibanding dengan alat konvensional. Ini sulit diungkap karena pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Pelaku tertangkap tangan," kata Adi.

Dari pengungkapan kasus itu, lima petugas SPBU diamankan. Masing-masing berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c; Pasal 9 ayat (1) huruf d; Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. 




Sumber: kompas.com