Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS TELAT MASUK DI BULAN PUASA, AHOK: TKD-NYA DIPOTONG TANPA TOLERANSI!



Jakarta - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jakarta telat masuk pada bulan puasa ini, seharusnya mereka masuk pukul 07.00 WIB sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rupanya ada sanksi bagi PNS yang telat.

"Enggak ada toleransi dong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

PNS harus masuk pukul 07.00 WIB, pertimbangannya, Ahok menilai lebih baik para PNS tak perlu tidur lagi setelah makan sahur. Toh pulang kerjanya juga diatur lebih cepat daripada hari biasa.

"Ya kalau telat kan ada sanski, kena potong TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya. Maksudnya sehabis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nanggung. Lebih baik masuknya jam 07.00 WIB tapi pulangnya jam 02.00 WIB," kata Ahok.

Ada salah seorang PNS yang datang terlambat ke Balai Kota karena terhalang macet di jalanan. Namun menurut Ahok, lalu lintas di pagi hari justru tidak macet.

"Pagi lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," kata Ahok," kata Ahok.

Aturan ini dilandasi dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016 M/1437 H. Senin sampai Kamis, PNS masuk sedari pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB dan beristirahat pukul 12.00 selama 30 menit. Jumat, PNS masuk pukul 07.00 WIB sampai 14.30 WIB, dan beristirahat selama sejam dari pukul 11.30 WIB.




Sumber :detik.com