DPR SAHKAN TITO KARNAVIAN SEBAGAI CALON KAPOLRI
![]() |
DPR menganggap Tito Karnavian memiliki pengalaman dan kapasitas intelektual yang membuatnya mampu menangani kejahatan gaya baru. |
Setelah mengadakan
uji kelayakan dan kepatutan, DPR RI menetapkan Komisaris Jenderal Tito
Karnavian sebagai calon Kapolri dalam rapat paripurna pada Senin
(27/06).
Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi,
mengatakan Tito dipilih karena memiliki kombinasi pengalaman lapangan
dan kapasitas intelektual yang tinggi.
Dua hal itu, menurut Taufiqulhadi, membuat Tito mampu menangani kejahatan gaya baru.
“Kejahatan
di masa yang akan datang itu ialah kejahatan yang tak bisa dibayangkan
lagi, tak bisa dibandingkan dengan kejahatan yang terjadi 10–20 tahun
lalu. Kejahatan sekarang ini sudah menggunakan teknologi cyber, lintas negara, dan terbalut dengan cara yang sangat halus.
“Diperlukan
kepala kepolisian yang memiliki kemampuan membaca semua itu, setelah
kejahatan terjadi ataupun sebelum terjadi. Tito Karnavian sangat tepat
di posisi tersebut, menurut kami.”
![]() |
Dugaan pelanggaran HAM terkait aksi Densus 88 menjadi salah satu hal yang disoroti saat uji kepatutan dan kelayakan Tito Karnavian. |
Komisaris Jenderal Tito Karnavian disebut sebagai
calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme itu merupakan salah satu pemrakarsa Detasemen
Khusus Anti-teror 88.
Dari segi akademis, dia menyandang gelar
doktor dalam bidang Kajian Strategis dari Rajaratnam School of
International Studies, Nanyang Technological University, Singapura, pada
tahun 2013.
Taufiqulhadi menambahkan, usia Tito yang relatif
lebih muda dibanding nama lain dalam bursa calon Kapolri ialah aset
dalam upaya membenahi Polri – salah satu lembaga dengan tingkat
kepercayaan masyarakat terendah menurut sejumlah survei pada 2015.
“Kami
berharap dia mampu melakukan reformasi internal dalam tubuh kepolisian.
Dia punya kemampuan itu dan dia punya waktu. Karena pensiunnya masih
sangat lama.”
Pelanggaran HAM
Dalam
uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (23/06), beberapa anggota DPR
menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan tersangka teroris oleh
Densus 88. Salah satu kasus yang dibahas, kematian terduga teroris
Siyono saat ditahan Densus 88 di Klaten, Jawa Tengah, Maret lalu.
"Ada
waktunya penindakan atau penegakan hukum, tetapi ada waktunya juga
untuk memanusiakan manusia," kata Herman Herry, politikus PDI-P.
Taufiqulhadi
mengatakan, DPR menerima penjelasan Tito bahwa penegak keadilan tak
boleh ragu-ragu dalam bertindak saat menangani teroris di lapangan.
“Dia
(Tito) telah menjelaskan bahwasannya ada karakter tertentu dari
terorisme sekarang. Dia (teroris) menganggap bahwa membunuh dan terbunuh
ialah sesuatu yang suci, dan bisa masuk surga.
Kalau ada senjata, maka dia akan menembak siapa saja
... dia tidak peduli apapun. Dan dia akan ikut mati di situ. Karena itu
penegak keadilan tidak bisa ayal (bimbang) bertindak, karena akan
berbahaya.”
Perspektif HAM
Secara
terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM di Papua, Frits Ramandey
mengatakan Tito Karnavian memiliki catatan HAM yang baik selama menjabat
sebagai Kapolda Papua, September 2012 hingga Juni 2015.
“Pak Tito
adalah salah satu Kapolda yang memiliki perspektif HAM selama menjabat
sebagai Kapolda Papua dalam penanganan kasus-kasus,” ujarnya.
Frits
menuturkan, Tito selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam
menangani kelompok sipil bersenjata. Salah satu caranya yaitu melibatkan
para stakeholder misalnya para tokoh gereja dan pemuka adat.
“Dia
meminta keterlibatan mereka dalam rangka penanganan berbagai aksi baik
itu antara masyarakat dengan masyarakat tapi juga masyarakat dengan
korporasi.”
Frits juga memuji upaya Tito menangani kasus
penembakan warga di wilayah perbatasan Papua Nugini – Jayapura, juga
beberapa kasus penembakan lain di wilayah pegunungan. Menurut dia,
pendekatan keamanan untuk mengungkap pelakunya “tidak brutal. Cukup
terukur sehingga korban sipil lain bisa diminimalisir”.
Selain itu, kata Frits, Tito sebagai Kapolda Papua mendukung Komnas HAM dalam mengatasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM.
“Dia
memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk meminta keterangan, terutama
kepada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden yang
mengakibatkan adanya korban jiwa maupun korban kekerasan lainnya; baik
itu anggota perorangan, komandan, maupun kapolres.”
Sumber: bbc.com