Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR SAHKAN TITO KARNAVIAN SEBAGAI CALON KAPOLRI

DPR menganggap Tito Karnavian memiliki pengalaman dan kapasitas intelektual yang membuatnya mampu menangani kejahatan gaya baru.

Setelah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan, DPR RI menetapkan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dalam rapat paripurna pada Senin (27/06).

Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi, mengatakan Tito dipilih karena memiliki kombinasi pengalaman lapangan dan kapasitas intelektual yang tinggi.

Dua hal itu, menurut Taufiqulhadi, membuat Tito mampu menangani kejahatan gaya baru.

“Kejahatan di masa yang akan datang itu ialah kejahatan yang tak bisa dibayangkan lagi, tak bisa dibandingkan dengan kejahatan yang terjadi 10–20 tahun lalu. Kejahatan sekarang ini sudah menggunakan teknologi cyber, lintas negara, dan terbalut dengan cara yang sangat halus.

“Diperlukan kepala kepolisian yang memiliki kemampuan membaca semua itu, setelah kejahatan terjadi ataupun sebelum terjadi. Tito Karnavian sangat tepat di posisi tersebut, menurut kami.”
 
Dugaan pelanggaran HAM terkait aksi Densus 88 menjadi salah satu hal yang disoroti saat uji kepatutan dan kelayakan Tito Karnavian.
Komisaris Jenderal Tito Karnavian disebut sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu merupakan salah satu pemrakarsa Detasemen Khusus Anti-teror 88. 

Dari segi akademis, dia menyandang gelar doktor dalam bidang Kajian Strategis dari Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura, pada tahun 2013.

Taufiqulhadi menambahkan, usia Tito yang relatif lebih muda dibanding nama lain dalam bursa calon Kapolri ialah aset dalam upaya membenahi Polri – salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat terendah menurut sejumlah survei pada 2015.

“Kami berharap dia mampu melakukan reformasi internal dalam tubuh kepolisian. Dia punya kemampuan itu dan dia punya waktu. Karena pensiunnya masih sangat lama.”

Pelanggaran HAM

Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (23/06), beberapa anggota DPR menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan tersangka teroris oleh Densus 88. Salah satu kasus yang dibahas, kematian terduga teroris Siyono saat ditahan Densus 88 di Klaten, Jawa Tengah, Maret lalu.

"Ada waktunya penindakan atau penegakan hukum, tetapi ada waktunya juga untuk memanusiakan manusia," kata Herman Herry, politikus PDI-P.

Taufiqulhadi mengatakan, DPR menerima penjelasan Tito bahwa penegak keadilan tak boleh ragu-ragu dalam bertindak saat menangani teroris di lapangan.

“Dia (Tito) telah menjelaskan bahwasannya ada karakter tertentu dari terorisme sekarang. Dia (teroris) menganggap bahwa membunuh dan terbunuh ialah sesuatu yang suci, dan bisa masuk surga.
Catatan Tito Karnavian selama menjadi Kapolda Papua juga mendapat sorotan.
Kalau ada senjata, maka dia akan menembak siapa saja ... dia tidak peduli apapun. Dan dia akan ikut mati di situ. Karena itu penegak keadilan tidak bisa ayal (bimbang) bertindak, karena akan berbahaya.”

Perspektif HAM

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM di Papua, Frits Ramandey mengatakan Tito Karnavian memiliki catatan HAM yang baik selama menjabat sebagai Kapolda Papua, September 2012 hingga Juni 2015.

“Pak Tito adalah salah satu Kapolda yang memiliki perspektif HAM selama menjabat sebagai Kapolda Papua dalam penanganan kasus-kasus,” ujarnya.

Frits menuturkan, Tito selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani kelompok sipil bersenjata. Salah satu caranya yaitu melibatkan para stakeholder misalnya para tokoh gereja dan pemuka adat.

“Dia meminta keterlibatan mereka dalam rangka penanganan berbagai aksi baik itu antara masyarakat dengan masyarakat tapi juga masyarakat dengan korporasi.”

Frits juga memuji upaya Tito menangani kasus penembakan warga di wilayah perbatasan Papua Nugini – Jayapura, juga beberapa kasus penembakan lain di wilayah pegunungan. Menurut dia, pendekatan keamanan untuk mengungkap pelakunya “tidak brutal. Cukup terukur sehingga korban sipil lain bisa diminimalisir”.

Selain itu, kata Frits, Tito sebagai Kapolda Papua mendukung Komnas HAM dalam mengatasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM.

“Dia memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk meminta keterangan, terutama kepada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden yang mengakibatkan adanya korban jiwa maupun korban kekerasan lainnya; baik itu anggota perorangan, komandan, maupun kapolres.”




Sumber: bbc.com