DIVONIS BEBAS DI PN JAKUT, DI MANA KEBERADAAN PENYELUDUP SABU 150 Kg KINI?
Jakarta - Penyelundup sabu asal China, Li Linfei (33) sempat
merasakan udara segar pasca diputus bebas Pengadilan Jakarta Utara (PN
Jakut) pada Juli 2015 silam. Tapi putusan itu dianulir Mahkamah Agung
(MA) akhir bulan lalu. Lantas di manakah Linfei saat ini?
Kuasa hukum Linfei, Hazmin ST Muda, mengatakan saat ini Linfei masih ditahan di rumah detensi migrasi (Rudenim) Jakarta. Setelah divonis bebas, Linfei ternyata tidak serta merta dibolehkan pulang ke Cina.
"Dia masih di Rudenim dan itu yang kami pertanyakan. Karena dia sudah hampir setahun di sana padahal kan dia diputus bebas Juli 2015. Harusnya dia bebas secara fisik. Ini malah dipindah tahanan dari Rutan Pondok Bambu ke Rudenim Jakarta," ujar Hazmin saat diwawancara detikcom, Selasa (7/6/2016).
Hazmin mengatakan, pihaknya sempat mengirim surat ke Rudenim untuk mempertanyakan mengapa Linfei tak dibolehkan pulang oleh pihak imigrasi.
"Kita sempat kirim surat kenapa dia masih ditahan tapi jawabannya kita disuruh tanya ke jaksa," ucap Hazmin.
Padahal, Hazmin menjamin kliennya siap kooperatif terhadap penegak hukum di Indonesia. Dia mengatakan, seandainya Linfei boleh dipulangkan ke China pasca putusan di PN Jakut, tapi putusan itu dianulir, maka Linfei siap akan pulang ke Indonesia untuk menjalani masa hukuman.
Mengenai vonis 20 tahun ini, Hamin belum bisa berkomentar karena belum menerima berkas putusan dari pengadilan.
"Mengenai langkah hukum selanjutnya kami belum bisa berikan komentar karena kami belum dapat petikan putusan," ujar Hazmin.
Linfei bersama pacarnya Chen Weibiao menyelundupkan sabu 150 kg ke Indonesia pada 2014 silam. Penyelundupan ini cukup rapi yaitu Chen berangkat terlebih dahulu ke Indonesia pada pertengahan 2014 untuk menyiapkan proses penyelundupan. Yaitu Chen menyewa sebuah rumah mewah di perumahan elite RT 03/17, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kepada Ketua RT setempat, Chen mengaku bisnis di bidang industri batubara.
Chen mengamati situasi dan kondisi Jakarta dengan seksama. Setelah dirasa aman, Chen mengontak kekasihnya, Li untuk main ke Indonesia. Terbanglah Li dari Guangzhou pada Oktober 2014.
Setibanya di Jakarta, sejoli itu mulai mengatur impor sabu bernilai lebih dari Rp 300 miliar itu. Chen mengontak rekannya di China dan menyatakan situasi aman. Lalu dikirimlah paket sabu yang disarukan dalam 80 paket mainan anak lewat jasa kargo. Ada juga yang disisipkan ke dalam paket manisan jeruk untuk mengelabui anjing pelacak. Pertangahan November 2014, paket itu berlabuh di pelabuhan Muara Karang. Tapi upaya itu kandas karena pada November 2014 mereka diciduk BNN.
Pada Juli 2015, Chen divonis hukuman mati. Sedangkan Linfei divonis bebas di PN Jakut. Tapi pada 30 Mei 2016, putusan bebas Linfei dianulir menjadi 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Linfei, Hazmin ST Muda, mengatakan saat ini Linfei masih ditahan di rumah detensi migrasi (Rudenim) Jakarta. Setelah divonis bebas, Linfei ternyata tidak serta merta dibolehkan pulang ke Cina.
"Dia masih di Rudenim dan itu yang kami pertanyakan. Karena dia sudah hampir setahun di sana padahal kan dia diputus bebas Juli 2015. Harusnya dia bebas secara fisik. Ini malah dipindah tahanan dari Rutan Pondok Bambu ke Rudenim Jakarta," ujar Hazmin saat diwawancara detikcom, Selasa (7/6/2016).
Hazmin mengatakan, pihaknya sempat mengirim surat ke Rudenim untuk mempertanyakan mengapa Linfei tak dibolehkan pulang oleh pihak imigrasi.
"Kita sempat kirim surat kenapa dia masih ditahan tapi jawabannya kita disuruh tanya ke jaksa," ucap Hazmin.
Padahal, Hazmin menjamin kliennya siap kooperatif terhadap penegak hukum di Indonesia. Dia mengatakan, seandainya Linfei boleh dipulangkan ke China pasca putusan di PN Jakut, tapi putusan itu dianulir, maka Linfei siap akan pulang ke Indonesia untuk menjalani masa hukuman.
Mengenai vonis 20 tahun ini, Hamin belum bisa berkomentar karena belum menerima berkas putusan dari pengadilan.
"Mengenai langkah hukum selanjutnya kami belum bisa berikan komentar karena kami belum dapat petikan putusan," ujar Hazmin.
Linfei bersama pacarnya Chen Weibiao menyelundupkan sabu 150 kg ke Indonesia pada 2014 silam. Penyelundupan ini cukup rapi yaitu Chen berangkat terlebih dahulu ke Indonesia pada pertengahan 2014 untuk menyiapkan proses penyelundupan. Yaitu Chen menyewa sebuah rumah mewah di perumahan elite RT 03/17, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kepada Ketua RT setempat, Chen mengaku bisnis di bidang industri batubara.
Chen mengamati situasi dan kondisi Jakarta dengan seksama. Setelah dirasa aman, Chen mengontak kekasihnya, Li untuk main ke Indonesia. Terbanglah Li dari Guangzhou pada Oktober 2014.
Setibanya di Jakarta, sejoli itu mulai mengatur impor sabu bernilai lebih dari Rp 300 miliar itu. Chen mengontak rekannya di China dan menyatakan situasi aman. Lalu dikirimlah paket sabu yang disarukan dalam 80 paket mainan anak lewat jasa kargo. Ada juga yang disisipkan ke dalam paket manisan jeruk untuk mengelabui anjing pelacak. Pertangahan November 2014, paket itu berlabuh di pelabuhan Muara Karang. Tapi upaya itu kandas karena pada November 2014 mereka diciduk BNN.
Pada Juli 2015, Chen divonis hukuman mati. Sedangkan Linfei divonis bebas di PN Jakut. Tapi pada 30 Mei 2016, putusan bebas Linfei dianulir menjadi 20 tahun penjara.
Sumber : detik.com