AKLAMASI, KOMISI III DPR SETUJU TITO JADI KAPOLRI
![]() |
Kepala BNPT, Komjen Pol Tito Karnavian saat menyambut sejumlah anggota Komisi III DPR yang mendatangi rumah dinasnya di Kompleks Polri Ragunan, Jakarta, Rabu (22/6/2016). Kedatangan Komisi III DPR merupakan bagian dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tito sebagai calon tunggal Kepala Polisi Republik Indonesia. |
JAKARTA, Komisi III DPR memutuskan menyetujui usulan Presiden Joko Widodo agar Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
"Menyetujui surat Presiden dan secara aklamasi mengangkat Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Barodin Haiti," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Sepuluh Fraksi di Komisi III DPR menilai Tito sudah berhasil
menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung hari ini
dengan baik.
Sebelum rapat pleno, Tito menyampaikan visi dan misinya menjadi
Kapolri. Tito juga menjawab pertanyaan para anggota dan pimpinan Komisi
III dan menyampaikan klarifikasi atas beberapa isu negatif yang
menerpanya.
Komisi III sebelumnya juga telah mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Kepolisian Nasional untuk meminta masukan soal rekam jejak Tito.
Hasilnya, Tito bersih dari tindak pidana korupsi, transaksi mencurigakan, dan catatan hitam dalam rekam jejaknya.
Komisi III DPR juga sudah berkunjung ke kediaman Tito Karnavian untuk mengecek kehidupan dan latar belakang keluarganya.
Hasilnya, Komisi III menyimpulkan keluarga Tito adalah keluarga yang sederhana dan harmonis.
Keputusan Komisi III ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Senin (27/6/2016) pekan depan.
Setelah disetujui di rapat paripurna, Tito akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Badrodin Haiti yang akan pensiun pada akhir Juli mendatang.
Sumber: kompas.com