AHOK SEBUT SWAKELOLA BANTARGEBANG MENGUNTUNGKAN PEKERJA
![]() |
Pemprov DKI akan membayar pekerja harian lepas di Bantargebang dengan upah mimimum sebesar Rp3,1 juta sebanyak 13 kali gaji dan menerima BPJS. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Jakarta,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengambil alih
pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang yang dipegang oleh PT Godang Tua Jaya. Lantaran, terdapat
wanprestasi yang dilakukan perusahaan itu.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pengelolaan sendiri atau swakelola akan lebih baik ketimbang ditangani oleh pihak swasta, baik dari segi pengelolaan maupun kesejahteraan pekerja.
"Coba liat Bantargebang, kalo kami ambil alih nih, sekarang semua gaji pekerja disana langsung standar UMP DKI bukan Bekasi loh," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/6).
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pengelolaan sendiri atau swakelola akan lebih baik ketimbang ditangani oleh pihak swasta, baik dari segi pengelolaan maupun kesejahteraan pekerja.
"Coba liat Bantargebang, kalo kami ambil alih nih, sekarang semua gaji pekerja disana langsung standar UMP DKI bukan Bekasi loh," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/6).
Ahok meyakinkan para pekerja akan lebih sejahtera ketika bekerja dibawah
Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan menjadi pekerja harian lepas (PHL)
yang mendapatkan 13 kali gaji yang dibayar sesuai dengan upah mimimum
(UMP) sebesar Rp3,1 juta dan menerima pelayanan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, tidak seperti pihak swasta yang
membayarkan gaji Rp800 ribu - Rp1 juta.
Adapun Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan sudah mempersiapkan langkah-langkah pengambilalihan TPST Bantargebang untuk pemberdayaan para pekerja. Selain, gaji yang sesuai UMP para pekerja, kata Isnawa akan mendapatkan bantuan langsung tunai.
"Jumlahnya Rp500 ribu per tiga bulan lebih besar dari yang lama yang cuma Rp300 ribu," kata Isnawa. Pemprov DKI Jakarta juga akan merekrut 6000 pemulung yang akan mendapatkan fasilitas BPJS.
Adapun Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan sudah mempersiapkan langkah-langkah pengambilalihan TPST Bantargebang untuk pemberdayaan para pekerja. Selain, gaji yang sesuai UMP para pekerja, kata Isnawa akan mendapatkan bantuan langsung tunai.
"Jumlahnya Rp500 ribu per tiga bulan lebih besar dari yang lama yang cuma Rp300 ribu," kata Isnawa. Pemprov DKI Jakarta juga akan merekrut 6000 pemulung yang akan mendapatkan fasilitas BPJS.
Selain itu, swakelola juga akan menguntungkan Pemerintah Kota Bekasi.
Uang kontribusi Bantargebang, kata Ahok, juga akan langsung masuk ke kas
APBD Kota Bekasi, bukan ke pihak swasta.
Ahok mensinyalir selama ini,
dana yang diberikan Pemprov ke PT Godang Tua Jaya dibagi-bagikan kepada
LSM, organisasi masyarakat atau tokoh masyarakat.
"Kalau anda menentang ini, berarti ada ada sesuatu," ujar Ahok.
Menurut Ahok, pengelolaan sampah di Jakarta oleh Dinas Kebersihan dan dieksekusi oleh Petugas Terpadu Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal dengan petugas oranye terbukti berhasil. Ahok menilai sampah, sungai, dan jalanan di Jakarta lebih bersih ketika ditangani oleh petugas itu
Selasa lalu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen.
"Kalau anda menentang ini, berarti ada ada sesuatu," ujar Ahok.
Menurut Ahok, pengelolaan sampah di Jakarta oleh Dinas Kebersihan dan dieksekusi oleh Petugas Terpadu Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal dengan petugas oranye terbukti berhasil. Ahok menilai sampah, sungai, dan jalanan di Jakarta lebih bersih ketika ditangani oleh petugas itu
Selasa lalu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen.
Pada awal tahun,
pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan
perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah
pihak sejak 2008.
Dengan terbitnya surat peringatan terakhir itu, pemerintah provinsi itu
akan mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya dalam 15
hari sejak surat diterbitkan. Namun, PT Godang Tua Jaya berencana
menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kuasa hukum Yusril
Ihza Mahendra.
Sumber: cnnindonesia.com