Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK : KPU SANGGUP ATAU TIDAK VERIFIKASI SEJUTA PENDUKUNG?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Jakarta,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hendak maju pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta melalui jalur independen tak berminat mengajukan keberatan untuk uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada hasil revisi.  Dia justru mempertanyakan kesiapan KPU untuk menjalankan tugasnya seperti dalam revisi UU tersebut terkait verifikasi faktual. 
 
Menurut Ahok, Komisi Pemilihan Umum yang seharusnya melakukan hal itu. Poin yang dimaksud dalam UU Pilkada hasil revisi tersebut adalah terkait verifikasi faktual terhadap calon pendungkung pasangan perseorangan. 

"Uji materi KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Bisa kerja enggak," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/6).

Ahok menyangsikan kesiapan KPU sanggup untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap calon pendukung yang sudah terkumpul mendekati satu juta KTP. "Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta," ujar Ahok.
Ahok mengklaim tak merasa dirugikan dengan UU Pilkada hasil revisi tersebut. Dia mengatakan akan patuh terhadap UU tersebut.

Menurut Ahok, UU tak bisa dilawan. Dia pun tidak menyiapkan strategi apapun untuk verifikasi faktual. “Strategi apa? UU mau lu lawan? Lu kira film silat pakai strategi. Pakai jurus apa?”

Sebelumnya, Ahok menyatakan verifikasi faktual dalam UU Pilkada akan membuat pendukungnya kerepotan.

Untuk diketahui, Revisi kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melalui pasal 41 ayat 2 mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.

Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara.
Sumber: cnnindonesia.com