Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

1 JANUARI 2017, DITJEN PAJAK DIJADWALKAN LEPAS DARI KEMENKEU

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi lembaga otonom atau lepas dari Kementerian Keuangan paling lambat 1 Januari 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta,  Pemerintah berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari struktur organisasi Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga tersendiri. Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lembaga baru tersebut ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 1 Januari 2017.

Calon beleid tersebut merupakan amandemen kelima dari  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, yang terakhir direvisi oleh UU Nomor 16 Tahun 2009.
Dalam draft RUU KUP yang baru, rencana pembentukan lembaga perpajakan baru tersebut dibunyikan pada Bab XXIII, tepatnya pada pasal 124.

"Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017," demikian bunyi pasal 24 ayat (1) RUU KUP.

Pada ayat-ayat berikutnya dijelaskan, sebelum lembaga baru ini beroperasi secara efektif, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya masih dilaksanakan sementara oleh DJP Kementerian Keuangan. Semua itu baru akan beralih ke lembaga perpajakan baru tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017, seiring dengan mulai beroperasinya lembaga tersebut.

Tak hanya itu, pada saat yang sama, semua kekayaan negara yang dikelola, diadministrasikan, dan digunakan oleh DJP dialihkan status kepemilikannya kepada lembaga baru, yang sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN) ini.

Peralihan aset tersebut juga dibarengi dengan peralihan dokumen dan status kepegawaian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berada di bawah kelembagaan DJP.

Nantinya, organisasi baru ini akan dipimpin oleh Kepala Lemabga, yang tugas dan fungsinya sama dengan Direktur Jenderal pajak saat ini.

Kewenangan Menkeu Beralih

Selain itu, pasal 125 dalam RUU KUP juga menegaskan soal perubahan nomenklatur DJP menjadi Lembaga pada semua peraturan perundangan-undangan dan dokumen perpajakan yang selama ini berlaku.

"Untuk kepentingan perpajakan, kewenangan Menteri Keuangan meminta data, informasi, bukti, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan perbankan syariah beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga," demikian tertulis pada Pasal 125 butir (c) RUU KUP.

Kemarin, Rabu (8/6), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengawali pembahasan RUU KUP.
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com