WNI DIVONIS MATI DI MALAYSIA ATAS KASUS NARKOTIKA
![]() |
Ilustrasi (Thinkstock) |
Jakarta,
Warga negara Indonesia asal Ponorogo, Rita
Krisdianti, divonis mati oleh pengadilan di Penang, Malaysia, atas kasus
narkotika. Pada Juli 2013, Rita ditangkap di bandara Malaysia karena
kedapatan membawa sabu seberat 4 kg.
Dalam pernyataan Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia disebutkan bahwa Rita telah melalui 21 kali persidangan dan hari ini, Senin (30/5), Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dalam pernyataan Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia disebutkan bahwa Rita telah melalui 21 kali persidangan dan hari ini, Senin (30/5), Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang
untuk mendampingi Rita sejak awal kasus ini akan segera mengajukan
banding.
"Karena ini baru pengadilan Tingkat Pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan.", ujar Taufiq Rodhi, Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, dalam pernyataan Kemlu.
Rita yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari-April 2013 tertangkap di bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013, karena kedapatan membawa 4 kg sabu di dalam tasnya. Dia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut karena itu milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Selain menunjuk kantor Kantor Pengacara Goi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum, Kemlu juga menyatakan telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.
"Selain itu koordinasi juga terus dilakukan dengan keluarga, khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau, yang sejak awal kasus ini selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini," ujar pernyataan Kemlu.
Menurut data Kemlu, saat ini terdapat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 102 atau 66 persen di antaranya tersangkut kasus narkoba.
"Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI tersebut, dalam hal ini adalah kepada mereka yang berdasarkan informasi yang ada disinyalir merupakan korban," lanjut Kemlu.
"Karena ini baru pengadilan Tingkat Pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan.", ujar Taufiq Rodhi, Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, dalam pernyataan Kemlu.
Rita yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari-April 2013 tertangkap di bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013, karena kedapatan membawa 4 kg sabu di dalam tasnya. Dia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut karena itu milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Selain menunjuk kantor Kantor Pengacara Goi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum, Kemlu juga menyatakan telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.
"Selain itu koordinasi juga terus dilakukan dengan keluarga, khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau, yang sejak awal kasus ini selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini," ujar pernyataan Kemlu.
Menurut data Kemlu, saat ini terdapat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 102 atau 66 persen di antaranya tersangkut kasus narkoba.
"Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI tersebut, dalam hal ini adalah kepada mereka yang berdasarkan informasi yang ada disinyalir merupakan korban," lanjut Kemlu.
Sumber: cnnindonesia.com