TIM INVESTIGASI KEMENHUB AUDIT LION AIR DAN AIR ASIA
![]() |
Kementerian Perhubungan akan melakukan audit khusus maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Jakarta,
Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi
untuk melakukan audit khusus atas terjadinya kesalahan dalam jasa
pelayanan penumpang dan barang (ground handling) yang dilakukan oleh
maskapai penerbangan PT Lion Air dan PT Indonesia Air Asia.
"Karena ada kejadian khusus maka akan ada audit khusus oleh tim investigasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam keterangan resmi di Kantor Kemenhub, Rabu (18/5).
Suprasetyo mengatakan audit secara reguler sebenarnya biasa dilakukan terhadap maskapai penerbangan yang memiliki izin dari Kemenhub. Oleh karena peristiwa yang terjadi kali ini tergolong kejadian khusus, kata dia, maka audit yang dilakukan pun sifatnya khusus.
Tim investigasi yang dikerahkan untuk kasus Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan AirAsia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berbeda. Meski demikian tugasnya dari keduanya sama, yaitu mengetahui apa penyebab dari kesalahan ground handling yang terjadi.
Seandainya hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja, bukan tidak mungkin dua maskapai tersebut dikenai hukuman pidana.
Terlebih jika dalam hasil investigasi ditemukan fakta ground handling milik Lion Air dan Air Asia melanggar aturan perundang-undangan, maka pidana yang dibebankan akan sesuai dengan UU yang dilanggar.
"Kalau ada pelanggaran UU Imigrasi akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang dilanggar, begitu juga kalau melanggar UU Bea Cukai dan UU Penerbangan," ujar dia.
Tinjau Ulang Lembaga Training Ground Handling
Imbas dari insiden tersebut tak hanya melibatkan tim investigasi untuk melakukan audit khusus. Suprasetyo memastikan kementeriannya akan meninjau ulang lembaga penyedia tenaga kerja yang mengoperasikan ground handling tersebut.
"Kami akan tinjau ulang lembaga training-nya apakah mereka melaksanakan silabus secara keseluruhan," kata dia.
Suprasetyo menjelaskan Kemenhub baru akan mengeluarkan sertifikat bagi para tenaga kerja ground handling saat mereka semua sudah lulus dari lembaga pelatihan tersebut. Kecakapan dari para personel menjadi salah satu indikator apakah tenaga kerja itu layak mendapatkan sertifikat atau tidak.
Sertifikat kelulusan dinilai penting sebagai penilaian bahwa para tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, profesionalisme, tanggung jawab, serta bisa menjalankan seluruh prosedur operasional standar.
Meski demikian, sebelum melakukan peninjauan ulang, Kemenhub akan menunggu hasil investigasi yang hingga kini masih dilakukan oleh tim khusus yang sebelumnya dibentuk.
Dari investigasi tersebutlah Kemenhub bisa mengetahui status dari para tenaga kerja yang mengendalikan ground handling miliki dua maskapai tersebut.
"Apakah sopirnya ikut training atau tidak itu menunggu hasil investigasi. Kalau perlu nanti kurikulum (di lembaga pelatihan) akan ditambahkan," ujarnya.
Pembekuan ground handling milik Lion Air di Cengkareng dan Indonesia Air Asia di Bali baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo.
"Karena ada kejadian khusus maka akan ada audit khusus oleh tim investigasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam keterangan resmi di Kantor Kemenhub, Rabu (18/5).
Suprasetyo mengatakan audit secara reguler sebenarnya biasa dilakukan terhadap maskapai penerbangan yang memiliki izin dari Kemenhub. Oleh karena peristiwa yang terjadi kali ini tergolong kejadian khusus, kata dia, maka audit yang dilakukan pun sifatnya khusus.
Tim investigasi yang dikerahkan untuk kasus Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan AirAsia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berbeda. Meski demikian tugasnya dari keduanya sama, yaitu mengetahui apa penyebab dari kesalahan ground handling yang terjadi.
Seandainya hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja, bukan tidak mungkin dua maskapai tersebut dikenai hukuman pidana.
Terlebih jika dalam hasil investigasi ditemukan fakta ground handling milik Lion Air dan Air Asia melanggar aturan perundang-undangan, maka pidana yang dibebankan akan sesuai dengan UU yang dilanggar.
"Kalau ada pelanggaran UU Imigrasi akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang dilanggar, begitu juga kalau melanggar UU Bea Cukai dan UU Penerbangan," ujar dia.
Tinjau Ulang Lembaga Training Ground Handling
Imbas dari insiden tersebut tak hanya melibatkan tim investigasi untuk melakukan audit khusus. Suprasetyo memastikan kementeriannya akan meninjau ulang lembaga penyedia tenaga kerja yang mengoperasikan ground handling tersebut.
"Kami akan tinjau ulang lembaga training-nya apakah mereka melaksanakan silabus secara keseluruhan," kata dia.
Suprasetyo menjelaskan Kemenhub baru akan mengeluarkan sertifikat bagi para tenaga kerja ground handling saat mereka semua sudah lulus dari lembaga pelatihan tersebut. Kecakapan dari para personel menjadi salah satu indikator apakah tenaga kerja itu layak mendapatkan sertifikat atau tidak.
Sertifikat kelulusan dinilai penting sebagai penilaian bahwa para tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi, profesionalisme, tanggung jawab, serta bisa menjalankan seluruh prosedur operasional standar.
Meski demikian, sebelum melakukan peninjauan ulang, Kemenhub akan menunggu hasil investigasi yang hingga kini masih dilakukan oleh tim khusus yang sebelumnya dibentuk.
Dari investigasi tersebutlah Kemenhub bisa mengetahui status dari para tenaga kerja yang mengendalikan ground handling miliki dua maskapai tersebut.
"Apakah sopirnya ikut training atau tidak itu menunggu hasil investigasi. Kalau perlu nanti kurikulum (di lembaga pelatihan) akan ditambahkan," ujarnya.
Pembekuan ground handling milik Lion Air di Cengkareng dan Indonesia Air Asia di Bali baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5).
"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo.
Sumber: cnnindonesia.com