Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SANKSI TAMBAHAN PEMERKOSA ANAK: IDENTITAS DIUMUMKAN, KEBIRI DAN PASANG CIP

Ilustrasi
Jakarta - Selain menambah masa pidana dan denda, Perppu Perlindungan Anak yang diumumkan Rabu (25/6/2016) juga memuat sanksi tambahan pada pelaku kekerasan seksual anak. Apa saja?

Dalam pasal 81 yang termaktub dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Jokowi, dijelaskan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain mengumumkan identitas pelaku, sanksi tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip dikenakan bila pelaku adalah residivis atau menyebabkan korban anak luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia.

Dalam Pasal 81 ini, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bila pelaku kekerasan seksual pada anak itu masih di bawah umur.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. 

Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat mengenai sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak. 

Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal. 




Sumber: detik.com