POLDA PAPUA GAGALKAN PENYELUDUPAN 6 KILOGRAM GANJA DARI PNG
Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto
memberikan keterangan pers penangkapan empat pengedar ganja kering
sebanyak 6 kilogram di Jayapura, Rabu (25/5/3016).
|
JAYAPURA,
- Direktorat Polisi Perairan Polda Papua mengungkap jaringan pengedar
narkoba di daerah Dok VII, Jayapura, pada Senin (23/5/2016) kemarin.
Sebanyak empat orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Polisi Perairan Polda
Papua, empat tersangka yang ditangkap adalah EW (30), AW (19), YR (18),
dan MI (30).
Dari tengan mereka, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus
ganja kering dengan total berat sekitar 6 kilogram, satu unit sepeda
motor, dan satu buah telepon seluler.
Keempat pelaku ini bermukim di daerah Dok VII dan Dok IX yang
terletak di Distrik Jayapura Utara. Rata-rata pekerjaaan mereka adalah
nelayan dan wiraswasta.
Direktur Polair Polda Papua Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto
dalam jumpa pers di Markas Polda Papua, Rabu (25/5/2016) mengatakan,
pihaknya menangkap para pelaku di empat lokasi yang berbeda sekitar
pukul 18.00 WIT.
“Penangkapan para pelaku berdasarkan info dari warga bahwa ada
sejumlah orang yang menyeludupkan ganja dari Papua Nugini (PNG) dengan
menggunakan kapal cepat pada Minggu (22/5/2016),” kata Yulius.
Yulius menyatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2,
subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar ke sejumlah wilayah di
Jayapura. Saat ini kami masih mengejar oknum-oknum yang membawa ganja
dari PNG,” ujar Yulius.
Ia pun menambahkan, para pelaku biasanya menyeludupkan ganja dari PNG
pada tengah malam. Karena itu, lanjut Yulius, pihaknya akan
mengintensifkan patroli di daerah perairan yang berbatasan antara
Jayapura dengan PNG.
“Daerah perairan yang berbatasan dengan PNG sangat luas. Kami akan
bekerja sama dengan para nelayan dan warga setempat untuk menangkap para
pengedar ganja dari wilayah tersebut,” tambah Yulius.
Sebelumnya, pada 15 April 2016 lalu, tim patroli Polair Polda Papua
juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa satu paket ganja
dari PNG di wilayah perairan Jayapura. Pelaku yang berinisial MN ini
juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 127 Ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber :kompas.com
Sumber :kompas.com