Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSEKUTUAN GEREJA MINTA PERPPU PERLINDUNGAN ANAK LEBIH LOGIS

Pemberlakuan hukuman kebiri disebut bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman Kejam. (Thinkstock/Ingram Publishing)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)‎ meminta Presiden Jokowi menerapkan sanksi lebih rasional dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jokowi didesak mengkaji ulang peraturan yang dibuat untuk penanganan luar biasa itu. Aturan tersebut memuat hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kebiri kimia.

"Saya sependapat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak harus diperberat, tapi hendaknya peraturan yang dibuat tidak emosional," kata Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/5).

Menurut Gomar, sanksi hukuman kebiri yang dituangkan dalam Perppu Perlindungan Anak tidak menjamin angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia akan hilang. Sebab meski telah dikebiri, ujar Gomar, pelaku dapat menggunakan anggota tubuh lain ataupun benda mati.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah mengubah sanksi yang dituangkan dalam aturan tersebut.

Selain dinilai tidak akan efektif, ‎ sanksi itu juga disebut berlawanan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

‎"Kebiri kimiawi merupakan sebuah intervensi karena ada indikasi medis. Mestinya tidak bisa diberlakukan serta-merta kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," ujar Gomar.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, kriminolog Adrianus Meliala juga mengemukakan ketidaksetujuan atas penerapan hukuman kebiri. Menurutnya, yang salah pada pelaku kejahatan seksual adalah pikiran atau otaknya, bukan biologisnya.

"Sehingga yang perlu dihukum adalah otak atau pikirannya, bukan biologisnya. Biologis hanya memenuhi perintah otak. Jadi kenapa diberi hukuman biologis? Kan yang ngeres otaknya," ujar Adrianus.

Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan ke DPR dalam waktu dekat.
 
 
 
 
Sumber:cnnindonesia. com