LARANGAN MASIUK "BUSWAY", PELAJARAN UNTUK APTB
JAKARTA, Dinas Perhubungan dan
Transportasi DKI Jakarta merencanakan akan melarang bus angkutan
perbatasan terintegrasi transjakarta (APTB) masuk busway per 1 Juni
mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dilarangnya APTB masuk busway karena banyaknya laporan yang menyebut masih seringnya bus-bus APTB melanggar aturan.
Mereka memungut biaya tambahan kepada penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.
"Padahal, sudah ada perjanjian penumpang tidak perlu membayar lagi
ketika mereka naik APTB dari halte transjakarta," kata Andri saat
dihubungi, Selasa (24/5/2016).
Adanya rencana larangan APTB masuk busway sebenarnya bukan
yang pertama kalinya. Tercatat sejak awal 2015, ancaman serupa sudah
beberapa kali dilontarkan. Namun, pada akhirnya batal dan tak jadi
dilaksanakan.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan larangan bus APTB masuk busway kali ini tidak akan lagi batal seperti sebelum-sebelumnya.
Menurut Ahok, batalnya pelarangan APTB masuk busway pada masa lalu
karena belum mencukupinya bus yang digunakan untuk transjakarta. Namun,
kini ia memastikan jumlah bus transjakarta sudah mencukupi.
"Kemarin bus kita belum cukup. Setelah bus kita cukup, kamu ikut
aturan kita aja deh. Ternyata enggak mau juga. Karena enggak mau ya kita
potong," kata dia di Balai Kota.
Ia pun meminta operator APTB untuk menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta.
Karcis bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). Bus APTB dari wilayah perbatasan Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Depok, masuk ke jalur busway untuk menaikturunkan penumpang. |
"Tak ada lagi toleransi. Kita sudah kasih kesempatan sampai 1-2 tahun, lho," ujar Ahok.
Dari enam operator APTB, ada tiga yang belum menandatangani kontrak
rupiah per kilometer dengan PT Transjakarta. Ketiganya adalah Agra Mas,
Sinar Jaya, dan Hiba Utama.
Sementara itu, tiga operatora lainnya sudah menandatangani kontrak.
Mereka adalah Pengangkutan Penumpang Djakarta, Mayasari Bakti, dan
Bianglala.
Menurut Ahok, banyak keuntungan yang didapat operator APTB, yang
bersedia menandatangani kontrak rupiah per kilometer. Keuntungan itu
meliputi kepastian keuntungan dan tidak adanya lagi keharusan bagi sopir
untuk mengejar setoran.
"Kalau sekarang jumlah penumpangnya enggak sesuai, dia enggak mau
jalan. Coba kalau kita bayar rupiah per kilometer, ada dan tidak ada
penumpang kan dia jalan. Jadi ini akan menguntungkan penumpang," kata
Ahok.
Sampai sejauh ini, Dishubtrans memastikan pelarangan APTB tidak akan
berdampak meski dilarang masuk busway, bus-bus eks APTB nantinya tetap
boleh beroperasi. Namun, di luar busway dan tidak boleh lagi menggunakan
atribut bertuliskan APTB.
Sumber: kompas.com