KPK TEMUKAN US$10 RIBU DI RUMAH TERSANGKA SUAP REKLAMASI
![]() |
KPK menyita US$10 ribu milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, tersangka suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. |
Jakarta,
--
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, kembali menyita
uang sebanyak US$10 ribu atau lebih dari Rp133 juta milik mantan Ketua
Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, tersangka suap pembahasan Rancangan
peraturan Daerah terkait dengan reklamasi teluk Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan uang US$10 ribu tersebut ditemukan saat KPK membongkar brankas yang ada di kediaman Sanusi pada Rabu (4/5) lalu.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan uang US$10 ribu tersebut ditemukan saat KPK membongkar brankas yang ada di kediaman Sanusi pada Rabu (4/5) lalu.
"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN pada Rabu 4 Mei 2016
sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar
US$10 ribu," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Senin (9/5).
Yuyuk menjelaskan uang US$10 ribu yang ditemukan tersebut terdiri dari pecahan US$100 sebanyak 100 lembar. Namun, Yuyuk menegaskan KPK belum bisa memastikan motif di balik uang tersebut.
"Penyidik akan mengonfirmasi uang tersebut kepada tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta, yaitu Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Hasil penyidikan KPK menyatakan bahwa Sanusi diduga menerima uang sebanyak Rp2 miliar dari Ariesman. Uang tersebut ditengarai untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta yang tak kunjung selasai.
Dua Raperda yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI, yaitu Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama keluar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Proyek reklamasi terkait teluk Jakarta juga dihentikan sementara oleh pemerintah pusat karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
Yuyuk menjelaskan uang US$10 ribu yang ditemukan tersebut terdiri dari pecahan US$100 sebanyak 100 lembar. Namun, Yuyuk menegaskan KPK belum bisa memastikan motif di balik uang tersebut.
"Penyidik akan mengonfirmasi uang tersebut kepada tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta, yaitu Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Hasil penyidikan KPK menyatakan bahwa Sanusi diduga menerima uang sebanyak Rp2 miliar dari Ariesman. Uang tersebut ditengarai untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta yang tak kunjung selasai.
Dua Raperda yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI, yaitu Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama keluar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
Proyek reklamasi terkait teluk Jakarta juga dihentikan sementara oleh pemerintah pusat karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :cnnindonesia.com